Terlibat Politik Praktis, Tiga ASN di Baubau Belum Disanksi

112
kepala-dinas-perhubungan-komunikasi-dan-informatika-dishubkominfo-provini-sultra-hado-hasina
Hado Hasina

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi kepada tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum juga dilaksanakan oleh Pejabat (Pj) Pj Walikota setempat, Hado Hasina.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Baubau atas temuan politik praktis yang dilakukan oleh tiga orang ASN itu.

Ditemui di rujabnya, Pj Walikota Baubau, Hado Hasina mengaku sampai saat ini belum menerima surat KASN tersebut, sehingga pihaknya belum mengetahui tiga ASN yang akan diberikan sanksi.

“Suratnya belum pernah saya liat, jadi saya belum tahu siapa ASN yang direkomendasikan itu,” Bebernya.

(Baca Juga : Diduga Terlibat Politik Praktis, 12 Pejabat Pemkot Baubau Direkomendasikan ke KASN)

Ia memprediksi, sanksi yang direkomendasikan kepada tiga oknum ASN tersebut masih kategori sedang. Hal ini mengingat perbuatan ketiganya merupakan perbuatan pertama kali.

“Kan ini pertama kali, jadi otomatis sanksi sedang. Paling membuat pernyataan meminta maaf kepada publik dan tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Hado memastikan jika suratnya telah sampai ketangannyanya, akan meminta oknum ASN tersebut menjalankan sanksi sesuai yang direkomendasikan.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua Bawaslu Baubau, M Yusran Elfargani menyatakan, Tiga oknum ASN yang terlibat Politik masing-masing Abdul Rahim (Kepala Bappeda Baubau), dr Hasmuddin (mantan Dirut RSUD) dan Abdul Rajab (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah). Untuk surat rekomendasi KASN, Sejauh ini sudah dikirimkan oleh pihak KASN ke Pemkot Baubau sejak februari lalu. (B)

 


Reporter : CR3
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini