Terobosan Layanan, Kabag Otda Sultra Bentuk PTODE

157
Kabag Otda Sultra Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bagian Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan terobosan layanan dengan membentuk Pelayanan Terpadu Otonomi Daerah (PTODE).

Kabag Otda Sultra Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

Kabag Otda Sultra Tomy Indra Sukiadi mengatakan PTODE adalah layanan yang akan menyediakan sejumlah informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah, masyarakat, LSM dan media terkait penyelenggaraan otonomi daerah di Provinsi Sultra.

“Layanan ini dipergubkan, sisa ditaken pergubnya oleh Plt Gubernur Sultra, insya Allah ini akan mempermudah layanan kami di Biro Pemerintahan,” ungkap Tomy Indra di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (5/10/2017).

Sedikitnya ada enam layanan yang akan disediakan di PTODE diantaranya pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD (PAW), pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, pembebasan lahan, pemekaran wilayah mulai dari kecamatan, kabupaten dan provinsi.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Kemudian terkait perihal permintaan rekomendasi izin dinas ke luar negeri oleh pejabat DPRD provinsi, kabupaten dan kota, gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, jajaran pejabat tinggi SKPD.

Dengan adanya layanan ini akan mempermudah informasi dan kepastian waktu bagi pihak yang membutuhkan informasi terkait layanan di atas, di mana selama ini untuk mendapatkan informasi harus menunggu sumber yang pasti seperti Kepala Biro dan Kepala Bagian.

“Tapi dengan adanya PTODE ini layanan tetap menjadi tanggungjawab masing-masing kabag yang ada di pemerintahan, hanya saja kita hadirkan dalam satu pusat layanan terpadu,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Nantinya akan ada penjaga layanan yang bekerja sebagai front office untuk pendaftaran layanan dan back office yang bertugas memverifikasi berkas persyaratan layanan yang diajukan untuk dihasilkan keputusan.

Kemudian setelah adanya Pergub maka akan dilakukan sosialisasi kepada jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar dapat mengetahui dan memahami bagaiamana SOP layanan PTODE tersebut.

Dalam waktu dekat akan dilakukan peresmian PTODE oleh Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata atau Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Lukman Abunawas. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini