Terpergok Selingkuh, Adhi Laporkan Istrinya ke Polisi

294
Terpergok Selingkuh, Adhi Laporkan Istrinya ke Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Adhi (23) tak menyangka dan tak kuasa menahan pilu ketika mendapati istrinya, Yanti selingkuh dengan pria idaman lain di dalam sebuah kamar kos di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada, Selasa (01/03/2016).

Terpergok Selingkuh, Adhi Laporkan Istrinya ke Polisi
Ilustrasi

Adhi kemudian melaporkan istri dan selingkuhannya bernama Zulrahman setelah memergoki istrinya tengah “asik” di dalam kamar kos. Perselingkuhan itu tercium dari kecurigaan sang suami terhadap gelagat mencurigakan sang istri, kemudian Adhi membuntuti istrinya hingga di sebuah rumah kos di jalan Pasaeno.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga,  I Ketut Arya Wijanarka mengatakan, saat itu Adhi melihat istrinya masuk ke dalam kamar yang belakangan diketahui merupakan kontrakan dari seorang lelaki bernama Zulrahman.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Kemudian Adhi mengetuk pintu kamar kos itu namun tidak dibukakan pintu, karena tidak dibuka dia memanjat di depan pintu kemudian melihat ke dalam. Ternyata istrinya sementara berduaan dan berpelukan di dalam kamar dalam keadaan telanjang,” tutur Kapolsek Baruga, Rabu (2/3/2016).

Adhi, lanjut Kapolsek, tidak dapat membendung emosi. Ia pun kemudian menendang pintu kamar, namun usahanya tidak berhasil. Zul yang sadar dengan aksi Adhi lalu membuka pintu, namun Adhi yang sudah pasrah tidak terima dengan perbuatan sang istri, langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Baruga.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Jadi setelah mendapat laporan kai langsung menuju TKP dan langsung mengamankan keduannya. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah buku nikah yang sudah dibagi dua.  Menurut Arya, pasangan yang bukan muhrim ini bisa dijerat KUHP pasal 284 tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Penulis : Randi
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini