Tersangka Dugaan Korupsi Kantor Bupati Konut Gina Lolo Segera Disidangkan

81
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap III, yakni Gina Lolo dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kendari. Hal itu di sampaikan oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha Sahrir, Kamis (4/5/2017).

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Menurutnya, saat ini berkas perkara kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) DPPKAD Konut itu telah rampung dan telah di nyatakan lengkap atau p21. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas tersebut diserahkan ke pengadilan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Kita belum serahkan berkasnya, masih tunggu perintah pimpinan. Tapi dalam waktu dekat pasti kita akan segera limpahkan,” singkatnya.

Untuk di ketahui, Gina Lolo ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2016 lalu, dari sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam perkara mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konut tahap III.

Baca Juga : Mantan Bupati Konut Dituntut 2 Tahun Penjara

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Gina ditetapkan sebagai tersangka, setelah dianggap bertanggungjawab pada pencairan dana senilai Rp 4,8 miliar pada pihak rekanan PT Poni Bintang Nusantara.

Dalam pencairan dana tersebut dilakukan tanpa tanda tangan Usman sebagai PPTK Asmara sebagai Kabid Akutansi DPPKAD serta Cakunda dalam jabatan Pendataan Keuangan. Anggaran dicairkan untuk pembangunan kantor Bupati tahap III dan negara merugi hingga Rp 2,3 miliar. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini