Tersangka Dugaan Korupsi Pilwali 2012 Bantah Terima Pertanggungjawaban Komisioner KPU Kendari

79
Tersangka Dugaan Korupsi Pilwali 2012 Bantah Terima Pertanggungjawaban Komisioner KPU Kendari
SIDANG DUGAAN KORUPSI PILWALI: Mantan Komisioner KPU Kota Kendari Hidayatullah serta Laode Abdul Nasir dan juga mantan Staf Bendahara KPU Kota Kendari Maya Puspita Hamra hadir saat menghadiri sidang tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan walikota Kendari tahun 2012 senilai Rp.1.3 miliar, Selasa (5/1/2016). Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan mantan bendahara KPU Kota Kendari, Purbatin sebagai tersangka. (RANDI/ZONASULTRA.COM)
Tersangka Dugaan Korupsi Pilwali 2012 Bantah Terima Pertanggungjawaban Komisioner KPU Kendari
SIDANG DUGAAN KORUPSI PILWALI: Mantan Komisioner KPU Kota Kendari Hidayatullah serta Laode Abdul Nasir dan juga mantan Staf Bendahara KPU Kota Kendari Maya Puspita Hamra hadir saat menghadiri sidang tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan walikota Kendari tahun 2012 senilai Rp.1.3 miliar, Selasa (5/1/2016). Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan mantan bendahara KPU Kota Kendari, Purbatin sebagai tersangka. (RANDI/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sidang dugaan korupsi dana hibah pemilihan walikota (Pilwali) Kendari tahun 2012 senilai Rp1.3 miliar terungkap adanya penggunaan dana Rp.39.300 juta yang diduga belum dipertanggung jawabkan oleh mantan komisioner KPU Kendari, Hidayatullah.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Hal itu terungkap saat Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Herlina menanyakan kepada Hidayatullah terkait pengeluaran perjalanan dinas yang dilakukannya senilai Rp.39.300 juta pada tanggal 25 Maret 2012 yang tidak disertai pertanggung jawaban. (Baca Juga : Dugaan Korupsi Pilwali 2012, Jaksa Hadirkan Ketua KPU Sultra)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Itu betul perjalanan yang saya lakukan dan saya sertai dengan bukti pertanggung jawaban. Terkait pertanggung jawabannya kita serahkan ke staf bendahara. Termasuk semua yang rekomendasi BPK yang ada kelebihan-kelebihan baik honor atau yang tidak sesuai senilai Rp.10 juta itu semuanya telah dikembalikan,” ungkap Hidayatullah.

Namun menurut tersangka Purbatin yang didampingi kuasa hukumnya merasa tidak pernah menerima dokumen pertanggung jawaban itu. “Saudara saksi memberikan dokumen itu kepada siapa. Karean saya tidak pernah menerima dokumen apapun dari saudara,” ungkap Purbatin.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi serta tanggapan dari terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menutup sidang. Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan, Selasa (12/1/2015) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

 

Penulis : Randi
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini