Tersangka Kasus Begal Peragakan 14 Adegan

103
Tersangka Kasus Begal Peragakan 14 Adegan
Reka ulang kasus ambang
Tersangka Kasus Begal Peragakan 14 Adegan
Tersangka Begal : Saat menggelar reka ulang kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Adi Darmawan alias Ambang di Polres kendari, siang tadi (27/07/2016) (Foto : Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari, siang tadi (27/07/2016), menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Adi Darmawan alias Ambang dan almarhum Abdul Jalil di menara MTQ Kendari pada Mei lalu.

Dalam reka ulang yang dilaksanakan di Polres kendari tersebut, Ambang memperagakan sebanyak 14 adegan. Selain tersangka Ambang, polisi juga turut menghadirkan tiga dari lima orang yang menjadi korban pencurian dan kekerasan tersebut.

Pantau wartawan ZONASULTRA.COM di lokasi rekonstruksi, korban yang hadir antara lain SA sebagai saksi I, NUR sebagai saksi II, dan HT sebagai saksi V. Dua orang yang tidak sempat hadir dalam reka ulang tersebut masing-masing saksi III yakni AR dan HN sebagai saksi IV.

Saat reka ulang tersebut Ambang bersama Jalil mengancam kelima korban dengan pisau, saat hendak turun dari tangga menara MTQ.

Setelah mengancam dengan pisau, dua tersangka lalu meminta handphone satu orang korban, selanjutnya kelima korban tersebut disuruh untuk naik ke lantai empat dengan diancam menggunakan pisau.

Selanjutnya, kedua pelaku menyuruh para korban untuk duduk sembari meminta seluruh korban mengeluarkan seluruh barang berharga yang dimilikinya sambil terus menodongkan pisau.

Setelah seluruh barang telah didapatkan termasuk satu kunci motor Satria, lalu Jalil mengajak salah satu korban untuk turun ke lantai dua menara MTQ setelah itu Ambang ikut turun mengikuti Jalil dan mendapati Jalil tidak mengenakan celana.

Kemudian dua tersangka meninggalkan korban dan membawa hasil rampasannya yakni lima buah handphone, dompet dan satu unit motor satria. Proses rekonstruksi itu juga disaksikan pihak kejaksaan negeri Kendari.

Di tempat yang sama, Kaur Bin Ops Polres Kendari, Abdul Haris menjelaskan bahwa reka ulang dilaksanakan atas petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Kendari untuk melengkapi berkas yang sudah masuk dalam tahap satu.

” Setelah rekonstruksi ini dilakukan dan ada petunjuk lain yang kami temukan terkait fakta baru, berkasnya akan dikirim kembali ke kejari untuk ditindaklanjuti. Tersangka masih kami amankan di Mapolres Kendari sambil menunggu berkasnya P21,” kata Haris.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun subsider 368 KUHP dengan pidana 6 tahun penjara. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini