Tersangka Kasus Pembunuhan di Kolaka Diancam Pidana Seumur Hidup

1587
Pastikan Napi Salurkan Hak Pilih, Disdukcapil Lakukan Perekaman di Lapas
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kilsar (50 tahun), tersangka kasus pembunuhan menantu sendiri, Hasna (20 tahun) terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat (9/10/2020) di kosan korban di Lingkungan IV, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka ditangkap oleh polisi dibantu warga sekitar di tempat kejadian perkara.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjutak, melalui Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi mengatakan, tersangka membunuh korban karena merasa malu dan jengkel kepada korban yang tidak pernah mendengar nasehat dan sering membantah tersangka.

Hal tersebut lalu menyulut emosi pelaku, sehingga tersangka menusuk korban menggunakan badik yang memang ia bawa dari rumahnya. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka tusukan pada bagian tubuhnya.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka Kilsar dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 351 KUHP ayat 3,” ujar Riswandi ditemui di ruangannya, Rabu (14/10/2020).

Ia menjelaskan pada Pasal 340 KUHP disebutkan barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, hukumannya pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara, Pasal 351 KUHP ayat (3) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Untuk dugaan motif lainnya, kata Riswandi, polisi masih berupaya mengumpulkan bukti dan saksi yang bisa memberikan keterangan tersebut. Sebelumnya polisi telah memeriksa dan mengambil keterangan dari lima saksi untuk mengungkap motif sebenarnya peristiwa pembunuhan ini.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kilsar mendatangi korban di kamar kosannya sekira pukul 14.30 WITA. Tersangka lalu membunuh korban menggunakan badik yang ia bawa dari rumahnya.

Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di depan pintu kamar kosannya tersebut. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka akibat tusukan benda tajam. Polisi menetapkan Kilsar sebagai tersangka yang merupakan mertua laki-laki korban sendiri.

Tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Mako Polres Kolaka. Sementara jenazah korban dibawa ke kampung halamannya di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada keesokan harinya pascaperistiwa tersebut. (A)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini