Tersangka Kembalikan Motor Curian, Ini Alasannya

70

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Apes bagi pemuda berinisial SI (17), warga yang bermukim di lorong Mandiri, jalan Mekar, Wua wua Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia harus berusan dengan petugas kepolisian resor (Polres) Kendari, karena ketahuan mencuri motor salah satu warga di jalan Mekar.

Saat motor curian hendak dijual ke rekannya yang juga seorang penadah motor, SI malah disarankan untuk mengembalikan hasil curiannya itu.

“Jadi setelah berhasil mengambil motor itu tersangka berniat untuk menjualnya, tetapi sang penadah tidak berani mengambil motor itu akhirnya tersangka mengembalikan motor itu ke pemiliknya. Sekitar pukul 19.00 wita tersangka mengembalikan motor itu yang disimpan di samping rumah korban,” ungkap Kanit Reskrim Polres Kendari, Iptu Abdul Haris, Senin (12/10/2015).

Dia mengatakan, kejadian itu bermula saat  tersangka melintas di salah satu rumah warga yang jaraknya tidak jauh dari kediamannya. Tersangka tidak sengaja mendapati sebuah motor terparkir di halaman rumah korban, dengan kondisi sepi dan kunci yang masih melekat di motor. IS kemudian langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Setelah mengembalikan motor tersebut, lanjut Haris, tersangka lalu diamankan petugas pada Jumat (Jumat (9/10/2015), sekitar pukul 22.00 Wita, saat IS tengah bersantai bersama rekan-rekannya di lorong mandiri jalan Mekar, Wua wua, Kota Kendari.

Sementara itu, IS mengaku sebelum akhirnya nekat mengembalikan motor itu, ia sempat menjualnya. Namun sayang, sang penadah yang tak lain merupakan rekannya enggan mengambil motor tersebut.

“Pas saya bawa ke temanku saya bilang ambil mi ini motor terserah mi mau bayar berapa, tapi dia tidak mau, malah dia suruh saya kasih kembali saja.  Karena saya takut juga simpan ini motor, pas saya bangun tidur sorenya saya kasih kembali mi itu motor,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, IS dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Sebelumnya, IS juga pernah tertangkap dan mendekam di balik jeruji besi selama 6 bulan, karena kedapatan mencuri Handphone.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini