Tersangka Pembunuhan di Kolaka Tega Habisi Nyawa Korban karena Tersinggung

643
Tersangka Pembunuhan di Kolaka Tega Habisi Nyawa Korban karena Tersinggung
PEMBUNUHAN - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan S tersangka pembunuh korban Baharuddin (40 tahun), warga yang ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 8 Januari 2021 di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan S tersangka pembunuh korban Baharuddin (40 tahun), warga yang ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 8 Januari 2021 di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, polisi mengamankan pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini di Desa Polenga, Kecamatan Watubangga pada Minggu, 10 Januari 2021.

“Tersangka berhasil diamankan dua hari setelah kejadian tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres Kolaka, Senin (11/1/2021).

Peristiwa naas terjadi akibat cekcok antara korban dan tersangka saat berpapasan di jalan. Ketika itu tersangka hendak menanyakan alamat kepada korban. Namun, korban memberikan jawaban yang kurang memuaskan kepada tersangka.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Hal inilah yang memicu tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. Pada tubuh korban terdapat beberapa luka tusukan. Polisi menduga, saat kejadian tidak terjadi aksi perlawanan oleh korban kepada tersangka.

Saat pemeriksaan awal, kepada polisi tersangka mengaku tidak memiliki dendam terhadap korban. Meskipun pernah bertemu sebelumnya, tetapi tersangka tidak begitu mengenal korban.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kendati demikian, polisi akan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan informasi terkait dugaan motif lainnya, sehingga tersangka menganiayai hingga menghilangkan nyawa korban.

“Saat terjadi peristiwa ini korban hendak menuju ke kebunnya menggunakan sepeda motor dan mengangkut sejumlah barang bawaan,” tambahnya.

Polisi mengenakan tersangka dengan hukuman pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP ayat 3, ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah badik yang digunakan membunuh korban dan pakaian. (b)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini