Tersangka Pembunuhan Sahabatnya Terancam 15 Tahun Penjara

1179
Tersangka Pembunuhan Sahabatnya Terancam 15 Tahun Penjara
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja bernama Dadang (16) yang terjadi di Lorong Palateke, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (11/4/2019) malam sekira pukul 18.00 Wita. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja bernama Dadang (16) yang terjadi di Lorong Palateke, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (11/4/2019) malam sekira pukul 18.00 Wita.

Kedua tersangka yakni RT (18) sebagai pelaku penikaman dan SH (35) sempat menganiaya korban. Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 36 huruf c, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kedua tersangka terancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga AKP Jupen Simanjuntak saat rilis kasus tersebut di ruang Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Mapolsek Mandonga Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba Jumat (12/4/2019)

Berita Terkait : Gara-gara Miras, Pemuda di Mandonga Bunuh Sahabatnya Sendiri

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Motif tersangka RT tega membunuh sahabatnya sendiri, diduga karena tersinggung akibat pengaruh minuman keras. AKP Jupen Simanjuntak menjelaskan, tersangka RT bersama korban dan teman-temannya yang lain berjumlah 10 orang, berpesta minuman keras (miras) jenis arak di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), sekira pukul 15.00 Wita.

Saat arak itu habis, tersangka pun pergi membeli lagi, pada saat kembali, teman-temannya sudah bubar. Ternyata, mereka bubar karena korban mengancam samurai kepada teman-teman minumnya saat itu. Tersangka kemudian mencari korban yang saat itu berada di depan rumah Al Fauza yang merupakan teman minumnya.

“Tersangka lalu mendekati korban dan menikamnya satu kali di bagian dada. Korban kemudian melarikan diri ke arah rumah Sahrul. Korban terjatuh dan ditikam kembali oleh tersangka di bagian paha sebelah kanan sehingga korban melarikan diri sekitar 50 meter, lalu diselamakan warga sekitar dan dibawa lari ke rumah sakit Bhayangkara. Pukul 22.00 Wita korban meninggal dunia,” terang AKP Jupen Simanjuntak.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti sebilah badik beserta sarungnya, lima botol arak hasil konsumsi mereka, dan pakaian korban. Saat ini kedua tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Mandonga.

Sementara itu, tersangka ST saat ditanyai wartawan mengakui korban adalah teman dekatnya. Ia membunuhnya karena korban mengancam teman-temannya dengan samurai. “Saya sadar dan menyesal sekali dengan perbuatan ini, ” katanya di Mapolsek Mandonga.

Dikonfirmasi terpisah, ayah korban bernama Baharuddin menyerahkan seluruh proses penanganan kasus ini kepada aparat polisi. Ia berharap tersangka dihukum sesuai hukuman yang setimpal.

Korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Punggolaka usai sholat Ashar. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini