Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Abeli Ajukan Praperadilan

552
Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Abeli Ajukan Praperadilan
KONFERENSI PERS - Kuasa hukum Tersangka pemerkosa Anak kandung berusia 5 tahun saat menggelar konfrensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sultra di Jl. Mayjend S Parman Kota Kendari. Selasa (23/4/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengacara tersangka pencabulan anak usia 5 tahun yang diduga dilakukan ayah kandungya sendiri, berinisial NK di Kecamatan Abeli Kota Kendari mengajukan Praperadilan. Upaya hukum tersebut terkait penetapan tersangka dan penangkapan ayah kandung korban oleh kepolisian sektor (Polsek) Abeli pada 23 Maret 2019 lalu.

Pengacara tersangka Darpin mengatakan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap NK oleh kepolisian tidak sesuai prosedur seperti yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan.

Darpin menjelaskan, point praperadilan yang diajukan pihaknya, pertama tidak ada panggilan resmi terhadap kliennya saat pemeriksaan di kantor polisi. Selain itu, polisi tanpa mengeluarkan penetapan tersangka langsung mengeluarkan surat perintah penahanan.

Baca Juga : Usai Nonton Film Dewasa, Ayah di Abeli Cabuli Anaknya

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

“Alat bukti juga belum terpenuhi, polisi menahan klien kami hanya berdasarkan pengakuan dari tersangka. Sedangkan pengakuan tersangka pada kami, dia pada saat diperiksa di bawah tekanan karena saat itu klien kami tidak didampingi pengacara, padahal pendampingan tersebut wajib dilakukan mengingat kasus ini ancamanya di atas lima tahun,” ungkap Darpin saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (23/4/2019).

Lebih jauh Darpin menuturkan, dalam hasil wawancaranya dengan korban, korban tak menyebut tersangka yang melakukan pencabulan, tetapi menyebut nama lain.

“Baru, saat kasus ini dilaporkan ke polisi oleh ibu korban, pelapor tidak menyebut tersangka yang melakukanya. Inikan aneh kok tiba-tiba klien kami ditangkap tanpa prosedur yang jelas. Polisi terlalu terburu buru,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pria, warga Kecamatan Abeli Kota Kendari NK (40), mencabuli anak kandungnya sendiri. Anak perempuan itu baru berusia 5 tahun. Perbuatannya tersebut dilakukan di rumahnya sendiri pada 12 Maret 2019 malam.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Baca Juga : Mengaku Paranormal, Pria di Kendari Diduga Cabuli Pasiennya

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli IPTU Hermanto mengatakan, aksi memalukan itu dilakukan NK usai melakukan pesta minuman keras (miras) bersama 4 orang koleganya. Saat mabuk, NK pulang ke rumah lalu menonton film dewasa.

“Kejadian itu pada malam hari, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui, perbuatannya itu dilakukan saat anaknya tidur di atas perutnya,” ujar IPTU Hermanto saat dihubungi via whatsapp, Minggu (24/3/2019)

NK lalu diamankan di Polsek Abeli Sabtu (23/3/2019) kemarin. Hermanto menjelaskan, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, pelaku kemudian mengakui aksi tak senonoh itu kepada anaknya sendiri. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini