Tersangka Penganiyaan Polisi di Wakatobi Diancam 20 Tahun Penjara

53

Para tersangka yang kini telah ditahan adalah Supandi alis Pandi, Roni alias La Talo, Juliaswan alias Julis. Sementara dua orang tersangka lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sementara tiga or

Para tersangka yang kini telah ditahan adalah Supandi alis Pandi, Roni alias La Talo, Juliaswan alias Julis. Sementara dua orang tersangka lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sementara tiga orang diantaranya ditangguhkan karena masih dibawah umur.
Kapolres Wakatobi Ajun Komisaris Polisi (AKBP).J.R.Manalu,S.Ik, saat ditemui di ruang kerjanya,Rabu(18/2/2015) mengatakan kelima tersangka akan dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal 170 ayat 1 , pasal 160 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan  dengan ancaman kurang lebih 20 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan awal kejadian bermula ketika anggotanya tersebut sedang menjalankan tugas patroli dan menemukan sekumpulan anak muda sedang minum miras, lalu anggota ini mencoba melarang. Namun rupanya larangan itu tidak diindahkan, bahkan para pemuda mencoba melakukan perlawanan setelah minuman mereka diambil dari tangan salah satu pemuda.
Tidak terima minumannya diambil, terjadilah adu mulut hingga terjadi perlawanan saat itu. “Melihat situasi sudah tidak pas, ibaratnya sudah tidak seimbang, dia coba melarikan diri menyelamatkan dirinya dengan lari kerumah kepala Desa, tetapi di rumah kepala desa tidak bisa dibendung maka terjadilah pemukulan itu hingga anggota kami tidak sadar diri”, kata kapolres.
Kuat dugaan anggota Polsek tersebut juga ikut minum disamping tempat sekumpulan pemuda itu. Lalu para pemuda tersebut memanggil Aibda Ruslan bergabung minum miras, tetapi justru Ruslan tersinggung lalu melayangkan pukulan kearah salah satu pemuda,sehingga pemuda yang kena pukulan itu teriak, wargapun tersulut emosi melakukan pengeroyokan hingga sempat melarikan diri di acara joget yang tidak jauh dari tempat kejadian,hingga melakukan tembakan peringatan saat itu.
Masyarakat yang tersulut emosi bahkan mengeroyoknya sampai ia harus terpaksa melarikan diri kekediaman kepala desa, Waitii Kecamatan Tomia Timur yang tidak jauh dari tempat acara joget.
“Tidak. Itu harus diluruskan bahwa anggota kami tidak sedang minum saat itu,” tegas J.R.Manalu, membela.
Pihak pelaku yang telah dijadikan tersangka juga telah melakukan pelaporan sehari setelah lapoaran anggota polisi yang dianiaya tersebut, sehingga kedua laporan tersebut telah dilakukan proses penyidikan .
Dirinya pun meyakinkan bahwa dalam penanganan kedua kasus itu, pihaknya tetap memprosesnya secara prosfesional dan adil sehingga semua pihak tidak lagi meragukan proses dan tindakan hukum yang diambilnya.
“Mengapa kasus ini ditanani Polres, karena baru pertama kali melibatkan anggota kami. Yang kedua jangan sampai ditangani Polsek nanti akan muncul ketidak seimbangan kasus dan dinilai berat sebelah. Jadi pada intinya anggota kami sebagai terlapor dan juga  melapor sebagai korban, untuk pelapor anggota kami sebagai korban prosesnya sudah berjalan, dengan adanya 5 terangka itu”, jelasnya.
Terkait kasus pelapor yang dilaporkan Ruslan sebagai tersangka, sejauh ini masih dalam upaya menghadirkan saksi-saksi sebab hingga sejauh ini saksi pelapor belum ada yang bisa dihadirkan untuk dimintai keterangan.(Ahmad Dhylun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini