Tersinggung, Anak Mandonga Ditikam Sahabatnya

223
Tersinggung, Anak Mandonga Ditikam Sahabatnya
DITIKAM - Tersangka GR saat diinterogasi oleh Kapolsek Mandonga, AKP Kasman di Polsek Mandonga. (20/8/2018) (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI-Tubuh IM kini punya banyak bekas luka. Remaja berusia 16 tahun ini baru saja mengalami aksi kekerasan dari sahabanya sendiri bernama GR, yang seusia dengannya. Setelah sempat dirawat sehari di rumah sakit, remaja yang tinggal di kompleks Pasar Lama Mandonga itu kini sudah pulang ke rumah.

Di dadanya, paha kiri dan lengan kanannya masih ada jahitan bekas tikaman. “Peristiwanya di bundaran Mandonga, Jumat (17/8) malam lalu. Pemicunya hanya bercanda,” kata AKP Kasman, Kapolsek Mandonga di Polsek Mandonga, Senin (20/8/2018).

Kata Kapolsek, keduanya ini sebenarnya bersahabat. Hanya karena candaan yang membuat salah satu diantara mereka tersinggung, akhirnya terjadilah cekcok yang berujung penikaman. “TKP di Bundaran Mandonga pas depan apotik. Mereka ini berteman tapi bercanda-bercanda sampai ada yang tersinggung, berkelahilah mereka,” kata Kapolsek.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Perkelahian keduanya sempat berhenti usai dilerai rekan-rekannya yang ikut nongkrong ada malam itu. GR diseru oleh rekannya pulang ke rumahnya di Jalan Abd. Silondae, Mandonga, Kota Kendari. GR memang pulang namun beberapa menit kemudian, GR kembali ke TKP mencari IM dengan membawa pisau dapur.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Saat itulah penikaman terjadi. GR menyarangkan pisau dapur ke arah IM. “Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Korem. Tapi sekarang sudah kembali ke rumahnya. Dia hanya jalani rawat jalan,” ucap Kasman.

Akibat aksi brutalnya, GR saat ini telah diamankan di Polsek Mandonga. GR diamankan beberapa jam setelah kejadian. Akibat perbuatannya, pria yang telah putus sekolah itu terancam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, pasal 80 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan tiga sampai lima tahun penjara. (C)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini