Tertibkan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Kolaka Lakukan Pendataan

169
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kolaka, I Nyoman Suastika
I Nyoman Suastika

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan pendataan terhadap sejumlah koperasi yang tersebar di wilayah Kolaka.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kolaka, I Nyoman Suastika mengatakan pendataan terhadap 473 koperasi dilakukan untuk menertibkan koperasi-koperasi tersebut. Hal itu agar pihaknya bisa mengetahui koperasi yang masih aktif dan tidak aktif lagi.

Baca Juga : Masuk Zona Merah, BPBD Kolaka Siap Siaga Hadapi Bencana

Nyoman Suastika menyebutkan saat ini di Bumi Mekongga itu hanya terdapat sebanyak 30 koperasi yang masih aktif beroperasi. Sementara koperasi lainnya, tidak beroperasi lagi karena memang sudah tidak memiliki kepengurusan dan tidak menjalankan fungsi sesuai dengan asas-asas perkoperasian.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

“Yang jelas tahun ini ada beberapa koperasi yang akan kita usulkan untuk dibubarkan karena sudah tidak aktif lagi,” ujarnya ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (23/1/2020).

I Nyoman Suastika menjelaskan proses pembubaran koperasi yang sudah tidak aktif, dilakukan oleh pihak Kementerian Koperasi dan UMKM. Sedangkan, pihaknya hanya mengusulkan data koperasi-koperasi tersebut, sesuai hasil pendataan yang sementara dilakukan.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap usaha kecil menengah milik masyarakat, khususnya usaha produksi. Sebab, kata dia, bakal ada bantuan dari kementerian untuk pengembangan usaha-usaha produksi milik masyarakat tersebut.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Baca Juga : Jaga Kamtibmas, Polres Kolaka Jalin Kerjasama dengan Insan Pers

“Nanti mereka bikin proposal dan kita ajukan ke kementerian. Akan ada dana yang langsung ditransfer ke rekening pelaku usaha dari kementerian,” tambahnya.

Bantuan modal usaha yang akan diberikan oleh kementerian senilai Rp10 juta hingga Rp15 juta. Hanya saja, bantuan tersebut diperuntukkan bagi wirausaha pemula yang bergerak di bidang produksi. Kata dia, bantuan modal usaha yang diberikan kepada wirausaha pemula, agar ada peningkatan usaha. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini