Tertibkan Penggunaan Trotoar, Satpol PP Baubau Sita Jualan Pedagang

234
Tertibkan Penggunaan Trotoar, Satpol PP Baubau Sita Jualan Pedagang
PEDAGANG - Dua orang pedagang di Pasar Karia Nugraha merapikan dagangannya yang ditertibkan Satpol PP Kota Baubau, Rabu (18/12/2019). (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menertibkan para dedagang di pasar, Rabu sore (18/12/2019) sekira 17.00 Wita. Hal ini dilakukan agar warga tidak menjual di trotoar jalan.

Operasi Satpol PP kali ini digelar di tiga titik pusat pembelanjaan bilangan pertokoan Kelurahan Bataguru, Kecamatan Wolio yakni Liwanda, Pasar Karia Nugraha, dan Pasar Buah.

Saat penertiban, Satpol PP menyita beberapa dagangan warga yang ditemukan di trotoar. Pantauan Zonasultra.com, sempat ada cekcok karena pedagang mempertahankan jualannya yang akan disita Satpol PP. Meski begitu pedagang akhirnya mengalah setelah diberi penjelasan.

Menurut Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat Satpol PP Kota Baubau, Muh Husni Ganiru, operasi telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur. Sebelumnya, sudah dilakukan dua kali pendekatan persuasif hingga akhirnya dilakukan tindakan penertiban.

“Karena tidak menurut, tetap menjual di trotoar, maka kami lakukan tindakan,” ujar Husni, lewat panggilan telepon.

(Baca Juga : Bongkar Lapak Kuliner di Eks MTQ, Satpol PP Kendari Bakal Dipolisikan)

Ganiru menegaskan, penertiban trotoar di beberapa lokasi di Kota Baubau itu wajib dilakukan, termaksuk tiga titik tersebut. Katanya, hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 dan 15, tentang PKL dan Ketertiban Umum.

Sementara itu, beberapa dagangan pedagang yang disita akan dijadikan barang bukti pelanggaran. Jika pedagang ingin mengambil dagangannya kembali, maka harus menghadap ke Kantor Satpol PP. Di sana para pedagang akan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, jika tidak, maka pedagang akan kena denda sesuai aturan.

“Sebenarnya barang (sitaan) itu tidak perlu lagi dikembalikan, karena itu tertangkap tangan. Tapi kami beri keringanan bagi pedagang,” urai Husni.

Husni sendiri memohon maaf jika menyakiti hati pedagang. Dia memastikan Satpol PP akan tetap tegas menegakkan Perda. (A)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini