Tes CASN di Muna Bakal Gunakan Laptop

162
Plt Kepala BKPSDM Muna, Rustam
Rustam

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berakhir lima hari lagi, ribuan pendaftar di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) masih berkutat dengan kelengkapan data kependudukan.

Hingga Rabu (20/11/2019), jumlah pencari NIP yang sudah mendaftar tercatat seribuan pelamar. Pihak BKPSDM Muna, saat ini sudah mengidentifikasi sekitar seribu lebih pelamar CASN yang telah mendaftarkan diri.

“Sampai kemarin sore yang sudah membuat akun sekitar seribuan orang. Namun data itu, terus bertambah seiring batas pendaftaran sudah mau berakhir,” terang Kepala BKPSDM Muna, Rustam saat ditemui dikantor Bupati, Rabu (20/11/2019).

Selain itu, kenyataan yang bakal dihadapi oleh pelamar CASN tahun ini yakni soal penggunaan laptop saat pelaksanaan tes.

(Baca Juga : Pelamar CASN Membludak, Disdukcapil Muna Kekurangan 2500 Blangko KTP)

Hal tersebut kata Rustam berdasarkan ketentuan dari pusat soal pemakaian server BKN dan bukan lagi server UNBK. Ini berarti, penggunaan gedung sekolah tak akan dimanfaatkan lagi.

Padahal tahun lalu, lokasi tes yang dipakai menggunakan gedung sekolah yang memiliki ketersediaan komputer. “Kalau tes di setiap sekolah itu menggunakan server UNBK, sekarang yang kita gunakan server BKN jadi yang digunakan gedung pemerintahan,” katanya.

Selain itu, saat ini pihaknya sudah melapor kepada Bupati soal ruangan yang digunakan ada sekitar enam tempat yakni Aula kantor bupati, gedung SOR, aula kantor Bappeda, aula Akper, aula Diknas, gedung Galampa. “Nanti akan datang tim dari pusat melakukan verifikasi soal kelayakan lokasi pelaksanaan tes itu,” jelasnya.

Sementara untuk penggunaan laptop pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan kabupaten Muna untuk penggunaan 120 unit laptop yang berasal dari pengadaan pihak Diknas.

(Baca Juga : Kelelahan Layani Pelamar CASN, Petugas Disdukcapil Muna Kena Stroke)

Rustam juga menambahkan tahun ini ada penurunan terkait nilai ambang batas kelulusan atau passing grade. Hal itu dilakukan karena tahun lalu banyak instansi daerah yang kesulitan memperoleh pegawai karena pelamar tak memenuhi ambang batas kelulusan.

Penurunan nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CASN.

“Untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Inteligensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65,” urainya.

Sementara tahun lalu, nilai ambang batas untuk TKP sekitar 143, TIU sekitar 80, dan TWK sekitar 75 poin. (b)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini