Tewasnya Randi-Yusuf dan Pertanyaan Yang Masih Tersisa

657
Erwin Usman
Erwin Usman

Kamis (07/11/2019) sore, setelah lama dinanti, markas besar kepolisian akhirnya mengumumkan nama tersangka dalam kasus tewasnya 2 orang mahasiswa UHO Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya, Randi (21) dan M. Yusuf Kardawi (19).

Sekedar kilas balik, keduanya jadi korban saat demonstrasi menolak RUU KUHP, RUU KPK dan sejumlah RUU kontroversial, pada tanggal 26 September 2019 di gedung DPRD. 40 hari lampau.

Berdasarkan keterangan yang diliput media massa, tersangkanya 1 (satu) orang atas nama Brigadir AM. Dimana polisi yang bersangkutan juga termasuk bagian dari 6 anggota polisi yang telah diputus sidang etik. Karena diduga membawa senjata api dalam pengamanan aksi.

Walau sebelumya Kapolri sudah perintahkan: dilarang bawa senjata api.

Selanjutnya, tersangka AM akan menjalani proses penyidikan pidana umum berdasarkam KUHP dan KUHAP.

Di balik perkembangan itu, masih menyisakan pertanyaan.

Kesatu, apakah tersangka brigadir AM ditetapkan tersangka untuk kasus tewasnya Randi dan Yusuf Kardawi. Atau hanya Randi?

Sebab, bila melihat pemberitaan, keduanya meninggal dengan sebab yang berbeda. Randi berdasarkan keterangan dokter, tewas karena tembakkan peluru tajam. Adapun Yusuf karena benturan benda tumpul di bagian kepalanya.

Kedua, Jika tersangka AM hanya untuk kasus Randi, bagaimana dengan penyelidikan kasus Yusuf Kardawi? Dan juga warga sipil, Putri (23), seorang ibu yang sedang hamil 6 bulan dan terkena tembakan peluru di pahanya. Sementara jarak rumahnya dan lokasi demonstrasi sekitar 2-3 kilometer.

Saran saya, rekan-rekan tim hukum kasus ini, keluarga korban, dan juga aliansi mahasiswa yang gencar mendorong kasus ini diusut, mesti konfirmasi resmi ke Bareskrim Polri.

Minta juga hasil pemantauan dan investigasi Komnas HAM RI, agar bisa dikonfrontir datanya.

Biar lebih terang benderang informasinya. Dan keadilan sejati tetap terwujud untuk Randi dan Yusuf.

Sikap saya tegas, bagaimanapun keduanya adalah pahlawan. Yang tak boleh mati sia-sia. Kasusnya wajib dituntakan seadil-adilnya. Walau mungkin ada yang mendebat soal ini.

Maaf, saya mesti kembali memperjelas posisi saya.

Jakarta, 07 November 2019

Oleh: Erwin Usman
Penulis adalah Pendiri LBH Kendari, Presidium Nasional PENA 98.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini