THR ASN Dibayarkan 18 Mei 2020, Pemkab Kolaka Siapkan Anggaran Rp19 Miliar

226
ilustrasi thr
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp19 miliar lebih untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lebaran tahun ini. Dana THR yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 itu, hanya akan dibayarkan kepada ASN lingkup Pemkab Kolaka setingkat eselon III dan eselon IV.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kolaka, Nur Syamsul, mengatakan imbas dari mewabahnya Covid-19, tahun ini pemerintah tidak membayarkan THR kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II dan eselon I. Hal tersebut dikarenakan adanya refocusing anggaran yang harus dilakukan pemerintah guna membiayai penanggulangan Covid-19, sehingga pembayaran THR tahun ini tidak bisa dilakukan kepada seluruh ASN.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

“Untuk THR, semua eselon II termasuk sekretaris daerah (sekda) tidak dibayarkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/5/2020).

Nur Syamsul menjelaskan, untuk pencairan dan pembayaran THR ASN ini dijadwalkan mulai dilakukan pada Senin 18 Mei 2020. Saat ini, pihaknya sedang melakukan dan menyelesaikan proses penginputan data untuk pembayaran THR tersebut.

BACA JUGA :  Andap Budhi Revianto Lantik Andi Makkawaru jadi Pj Bupati Kolaka

Kata dia, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ASN menerima THR meliputi besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukan dalam komponen pembayaran THR tahun ini.

“Mereka hanya akan menerima THR dengan besaran gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat di dalamnya,” tambahnya. (a)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini