THR Karyawan di Baubau Dibayar 7 Hari Sebelum Idul Fitri

175
Disnaker Baubau, Wa Ode Asma
Wa Ode Asma

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta di Kota Baubau paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Idul Fitri 2019. Hal itu sesuai instruksi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau.

Instruksi itu merujuk pada surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor: 561/2904 tanggal 21 Mei 2019. Disnaker meneruskan dengan surat edaran Wali Kota Baubau Nomor: 560/2368 tanggal 22 Mei.

“Hari ini kita mulai bagikan surat edaran ini ke sekitar 600-an perusahaan di Kota Baubau,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Baubau, Wa Ode Asma di ruang kerjanya, Jumat (24/5/2019).

Baca Juga : THR dan TPP untuk PNS di Mubar Cair 24 Mei

Besaran THR yang akan diterima pegawai perusahaan swasta di Baubau juga diatur. Kata Asma, jika pegawai tetap, sudah bekerja selama satu tahun secara berkelanjutan, maka akan mendapatkan THR setara gaji satu bulan kerja.

Menurut Asma, karyawan harian lepas di Kota Baubau juga wajib dapat THR. Syaratnya, sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih. “THR-nya sesuai gaji sebulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji upah yang ia terima selama (masa kerja) 12 bulan terakhir,” lanjutnya.

Sementara pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga : Ruksamin Minta Laporkan Perusahaan Yang Tak Bayarkan THR Karyawan

Bagi perusahaan yang tidak memberi THR kepada karyawannya akan diberi sanksi. Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kami siap menerima dan menampung aduan karyawan yang tidak diberikan hak THR-nya. Tapi, untuk penindakan perusahaan yang tidak membayar THR itu menjadi domain pengawas provinsi,” pungkas Asma. (B)

 


Penulis : M6
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini