Tidak Bayar Jamrek, DPRD Sultra Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Aktivitas Tambang PT. KS

259
Anggota Komisi III DPRD Sultra La Ode Mutanafas
La Ode Mutanafas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan pemberhentian sementara aktivitas explorasi tambang yang dilakukan PT Konutara Sejati (KS) di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Anggota Komisi III DPRD Sultra La Ode Mutanafas
La Ode Mutanafas

Pemberhentian sementara ini dilakukan lantaran PT KS belum menyelesaikan dana jaminan reklamasi (jamrek).

Anggota Komisi III DPRD Sultra La Ode Mutanafas mengatakan, PT KS sebagai perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) mestinya dapat menyelesaikan setoran jaminan reklamasi kepada pemerintah, untuk menata kembali lahan pasca aktivitas tambang yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Persoalan tambang di Sultra belum juga menemukan solusi. Apalagi, perusahaan-perusahaan yang sudah memegang IUP OP seperti PT KS yang sampai hari ini belum menyelesaikan jamrek. Kami sangat konsen menyoroti hal ini dan pada rapat dengar pendapat yang dilaksanakan 9 Oktober 2017 lalu, dengan menghadirkan Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup termasuk Manajemen PT KS dan masyarakat Desa Marombo, tegas kami rekomendasikan pemberhentian sementara aktifitas tambang PT. KS sampai pihak perusahaan bersedia menyelesaikan kewajiban pembayaran jamrek,” kata Mutanafas di Sekretariat DPRD Sultra, Kamis (12/10/2017).

Lanjutnya, PT KS yang notabene merupakan perusahaan penanaman modal asing, menurut warga Desa Marombo hanya tiga kali memenuhi kewajibannya terhadap pemberian dana corporate social responsibility (CSR) ke warga sejak awal beroperasi pada tahun 2012. Apalagi PT KS tidak pernah memenuhi janji setelah beberapa kali melakukan perjanjian dengan warga sejak tahun 2012 lalu.

“Mestinya dengan hadirnya PT KS yang berinvestasi di daerah, setidaknya dapat meningkatkan taraf hidup warga yang berada di wilayah konsensinya dikarenakan masyarakat sekitar yang terkena dampak dari operasi tambang tersebut. Dengan banyaknya persoalan yang belum diselesaikan PT KS, maka kami meminta Dinas ESDM untuk menghentikan sementara operasi tambang PT KS sampai kewajiban yang dibebankan diselesaikan,” tegasnya.

Mutanafas juga berharap, pemerintah daerah lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang nakal yang mengabaikan kewajibannya dengan tidak membayar reklamasi. Apalagi sesuai Undang-Undang mineral dan batu bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 pasal 99 dan 100, dikatakan bahwa perusahaan tambang wajib menyediakan dana jamrek. Tujuannya sebagai jaminan perusahaan. (B)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini