Tidak Kooperatif, KPK Ancam Beratkan Tuntutan Umar Samiun

71
Tidak Kooperatif, KPK Ancam Beratkan Tuntutan Umar Samiun
Tidak Kooperatif, KPK Ancam Beratkan Tuntutan Umar Samiun

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan akan memberatkan tuntutan Bupati Buton non aktif, Samsu Umar Abdul Samiun jika terus-terusan tidak kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.

Umar Samiun yang sedianya diperiksa sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 13 Januari yang lalu kembali mangkir, bahkan melalui kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Umar tidak datang karena sejak awal tidak pernah menerima surat panggilan penyidik KPK.

Tuntaskan Kasus Akil Mochtar, KPK Tidak Akan Lepas Umar Samiun
Febri Diansyah

“‎Apakah ada proses-proses berikutnya itu akan kami lakukan, tapi seharusnya a‎kan lebih baik sikap kooperatif yang ditonjolkan (Umar Samiun). Karena tidak cukup baik bagi pihak yang diproses ke depannya, apalagi tersangka ini tokoh masyarakat setempat, seharusnya memberikan contoh yang baik,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2017.

Untuk itu, pihak KPK telah melayangkan kembali surat pemeriksaan terhadap Umar Samiun sebagai tersangka pada Minggu ke-empat bulan Januari ini.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch‎ (ICW) ‎itu, mengingatkan agar Umar kooperatif untuk datang memenuhi panggilan penyidik.

“Kami harap bisa kooperatif, bahwa tersangka nanti akan menyangkal silahkan saja, itu haknya,” pungkas Febri.

Sementara itu, sidang gugatan praperadilan Bupati Buton pun telah dilaksanakan hari ini dengan mendengarkan gugatan dari pihak pemohon (Umar Samiun) yang mengatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.

Dalam kasus ini, Samsu Umar Abdul Samiun disangkakan telah menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton tahun 2011. Dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar terbukti telah menerima uang Rp 1 miliar dari Umar yang dikirim melalui rekening CV Ratu Semagat milik istri Akil Mochtar. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini