Tidak Lanjuti Inpres P4GN, Pemkot Baubau Rancang Perda

116
Tidak Lanjuti Inpres P4GN, Pemkot Baubau Rancang Perda
Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dalam waktu dekat akan membuat Rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Perkursor Narkoba.

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dalam waktu dekat akan membuat Rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Perkursor Narkoba.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dalam sambutannya saat menghadiri dan membuka dengan resmi rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba, yang diselenggarakan di Bantea Umuri Bolu Rumah jabatan (Rujab) Wali Kota Baubau, Kamis (16/9/2021).

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan tindak lanjuti dengan membuat Raperda untuk menjadi landasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut di daerah,” ucap Ahmad dalam rilis persnya pada Sabtu (18/9/2021).

Untuk menindak lanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, La Ode Ahmad Monianse meminta, agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar memimpin tim serta berkoordinasi dengan BNN Kota Baubau untuk membahas Raperda tersebut, sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau untuk dimasukkan dalam program legislasi daerah.

Dirinya menegaskan karena dampak narkoba, kerugian negara mencapai Rp48 triliun per tahunnya. Selain itu, negara juga harus menghabiskan dana sebesar Rp1,2 triliun untuk biaya lembaga pemasyarakatan atas kasus penyalahgunaan narkoba, di mana narapidana penyalahguna narkoba tersebut mencapai 60 hingga 70 persen.

Menurutnya, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka dapat dipastikan, bonus demografi yang seharusnya diperoleh sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2030 tidak akan berarti apa-apa. Pasalnya, generasi muda sebagai masyarakat produktif yang seharusnya menjadi penerus bangsa telah terpapar oleh narkoba.

Lebih lanjut La Ode Ahmad Monianse nengungkapkan, untuk menindak lanjuti Inpres nomor 2 tahun 2020 tersebut, dalam beberapa bulan terakhir ini, pihaknya bersama BNN Baubau telah melakukan beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut di antaranya ialah, dengan ditetapkannya 5 kelurahan sebagai kelurahan bersih narkoba yang disebut dengan istilah kelurahan bersinar.

Sementara itu, Kepala BNN Sultra Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting menuturkan, kondisi terkini penyalahgunaan narkoba di dunia saat ini sudah mencapai 271 juta orang yang terpapar narkoba. Sedangkan di Indonesia, orang yang terpapar narkoba mencapai 2,40 persen dari total jumlah penduduk yang ada.

Untuk itu ia mengajak semua pihak, mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar kondisi tersebut tidak terjadi di Indonesia khususnya di Kota Baubau. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini