Tidak Miliki IMB dan Tersus, DPRD Sultra Ancam Tutup PT SSU

177
Anggota DPR Provinsi Sultra Tahrir Tasrudin
Tahrir Tasrudin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam akan menutup aktivitas PT Surya Saga Utama (SSU) di Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak memiliki terminal khusus (Tersus).

Anggota DPR Provinsi Sultra Tahrir Tasrudin
Tahrir Tasrudin

Ketua Komisi III DPRD Sultra Tahrir Tasrudin mengatakan, berdasarkan hasil tinjauan di lapangan yang dilakukan oleh tiga komisi DPRD Sultra, Jumat (2/12/2016) lalu, pihaknya menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan nikel tersebut.

“Berdasarkan tinjauan kami di Kabaena Utara yang dilakukan oleh komisi II, III, dan IV, kami menemukan banyak masalah di PT SSU. Diantaranya IMB yang dipakai oleh perusahaan tersebut salah prosedural dan perusahaan tersebut juga belum memiliki Tersus. Masa perusahaan besar tidak memiliki Tersus. Pabrik smelter itu kan semua barang-barang harus diangkut melalui laut, kapal besar, kontainer, dan sebagainya. Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra harus marah sebenarnya itu,” ungkap Tahrir di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2016).

Ia mengungkapkan, dalam tinjauan di lapangan tersebut, pihaknya melakukan pengawasan terhadap masalah kehutanan, IMB, IUP, aktivitas perusahaan dan tenaga kerja. “Dari semua aspek yang saya sebutkan tadi kebanyakan belum bisa dipenuhi,” kata dia.

(Berita Terkait : PT SSU di Bombana Tak Miliki Izin Pelabuhan Khusus)

Tahrir menambahkan, lahan yang dipakai oleh PT SSU untuk membuat smelter merupakan hutan lindung dan itu sangat rawan, karena tidak ada kejelasan tentang hutan lindung yang dipakai. Hal ini disebabkan tidak adanya koordinasi antara pihak perusahaan dengan dinas kehutanan kabupaten dan provinsi.

Selain itu, lanjut Tahrir, perusahaan asal Rusia tersebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Dimana IUP yang dimiliki tumpang tindih. Selain itu tenaga kerja asing (TKA) yang dipakai tidak dilaporkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bombana.

“Jadi TKA di sana sekitar 50 orang, ternyata pas kita tinjau ada 99 orang. Yang kita sesalkan mereka tidak melaporkan di Disnakertrans Kabupaten Bombana dan pemerintah setempat minimal camat atau desa. Karena kenapa? kita hindari penduduk haram. Ini juga kita hindari jangan sampai ada kecemburuan sosial masyarakat lokal yang tidak dipekerjakan di sana,” kata Politikus PAN ini.

(Berita Terkait : Diduga Tidak Memiliki UIP dan Melanggar Aturan Ketenagakerjaan, DPRD Sultra Panggil PT SSU)

Olehnya itu, kata Tahrir, dewan akan memberikan waktu satu minggu kepada PT SSU untuk melengkapi administrasi, IMB, dan Tersus, serta masalah surat perizinan.

“Jadi kami berikan waktu satu minggu untuk melengkapi semua itu. Nanti ada pertemuan lagi bulan ini di Bombana untuk mengclearkan persoalan ini. Kita tidak melarang perusahaan asing mau berinvestasi di Sultra, cuman harus tertib sesuai dengan undang-undang yang ada. Dan jika mereka tidak melaksanakan saran yang diberikan, apa boleh buat perusahaan tersebut harus dihentikan aktivitasnya,” tutupnya. (A)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini