Tiga Berkas Korupsi LPMP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

20
Tiga Berkas Korupsi LPMP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi

ZONASULRTRA.COM, KENDARI – Setelah berhasil menuntaskan pemeriksaan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pada dana anggaran kegiatan Pelatihan Peningkatan Mutu pada 2013 pada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Tiga Berkas Korupsi LPMP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi

Ketiga tersangka tersebut yakni pejabat pembuat komitmen (PPK), Aliha SPd (43), ketua unit pelayanan pengadaan barang dan jasa, Drs Lang Kulu (51), dan kepala subbagian (kasubag) umum, Paramitha (49).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Tajuddin SH mengatakan berkas pemeriksaan ketiga tersangka dugaan kasus korupsiLPMP telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Hari ini kami telah melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi LPMP, yang kemudian akan ditindak lanjuti pihak Pengadilan tipikor Kendari untuk dilakukan persidangan,” ungkap Tajuddin, Kamis (3/3/2016)

Saat dikonfirmasi mengenai apa ada nama tersangka baru yang ikut terlibat dalam perkara tersebut, Tajuddin enggan memberi komentar.

“Tunggu saja nanti pada saat persidangan, kalau memang ada fakta baru dipersidangan, pasti kami akan lakukan pemeriksaan ulang,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Sudah hampir setahun kasus dugaan korupsi LPMP Sultra telah bergulir. Hingga saat ini kasus itu, Kejari sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam Korupsi LPMP.

Untuk diketahui, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan senilai Rp 400 juta. Dan sejauh ini ketiga tersangka telah mengembalikan kerugian negara, namun belum semuanya, baru Rp 130 juta.

 

Penulis : Randi
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini