Tiga Daerah di Sultra Masuk Top 10 Pelanggaran Netralitas ASN

384
ilustrasi pns, asn netral
ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Tiga daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam top 10 daerah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Wakatobi, Muna Barat (Mubar), dan Muna.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan terus mendukung dan bekerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegakkan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020.

“Pemimpin Daerah yang terpilih secara jujur cenderung akan lebih bebas korupsi”, kata Gufron dalam cara Kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN “ASN Netral, Birokrasi Kuat, dan Mandiri” yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara, Selasa (30/6/2020).

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Berdasarkan temuan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di lapangan, netralitas ASN sangat dipengaruhi oleh konstelasi politik di daerahnya. ASN menghadapi situasi yang sulit untuk menjaga netralitasnya.

“Bersikap netral ataupun mendukung salah satu calon atau bahkan diam saja adalah pilihan-pilihan yang semuanya penuh risiko, tidak ada yang aman,” imbuh Ghufron.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

KPK akan memberikan atensi terhadap top 10 daerah pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. Selain tiga daerah dari Sultra, tujuh daerah dengan pelanggarn netralitas ASN tertinggi yakni Kabupaten Sukoharjo, Purbalingga, Kota Sumbawa, Kota Banjarbaru, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai, dan Dompu.

Sementara terhadap Kepala Daerah yang kurang patuh, KPK mengingatkan pentingnya penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini