Tiga Daerah Pilkada Sultra Sudah Bisa Tetapkan Calon Terpilih

84
Juru Bicara MK Fajar Laksono
Fajar Laksono

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan surat keterangan MK perihal tidak terdaftarnya perkara perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 hari ini. Dari 50 gugatan perkara yang masuk ke MK, hanya empat daerah dari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengajukan gugatan perkara yakni Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Buton Selatan dan Buton Tengah.

Juru Bicara MK Fajar Laksono
Fajar Laksono

Sementara tiga daerah lainnya yakni Kabupaten Buton, Muna Barat, dan Kolaka Utara bisa melakukan penetapan calon terpilih pasca surat keterangan MK keluar hari ini.

“Berdasarkan registrasi hari ini maka daerah-daerah yang tidak ada di dalam registrasi, berarti sampai hari ini tidak mengajukan permohonan ke MK. Artinya untuk daerah-daerah yang tidak ada perkara di MK itu kemudian langsung bisa melanjutkan agendanya,” terang Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui awak Zonasultra di kantornya, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

Sebelumnya MK sendiri telah menerima surat dari beberapa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang meminta surat keterangan bahwa di daerahnya tidak ada pengajuan permohonan. Bersamaan dengan registrasi perkara pada Senin  13 maret 2017 maka MK baru bisa membuat surat keterangan tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada KPU pusat.

“Sudah keluar, MK memang sudah kirimkan kepada KPU RI, maka KPU RI akan menginformasikan kepada KPUD  bahwa memang sampai hari ini tidak ada permohonan perkara di MK sehingga bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya,” terang Fajar lebih lanjut.

Sementara untuk daerah yang memang rekapitulasinya belum selesai dan belum diumumkan oleh KPU setempat, MK masih tetap menunggu pengajuan gugatan perkara. “Tetap ditunggu oleh MK, karena Undang-Undang mengatakan begitu, tiga hari kerja sejak diumumkan oleh KPU penetapan perolehan suaranya,”  tutup Jubir MK ini. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini