Tiga Kader PAN Mubar yang Hijrah ke Nasdem Disoal

299
3 Agustus Pelantikan Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sultra
Partai Amanat Nasional

ZONASULTRA.COM,KENDARI-La Ode Koso sedang berpikir akan ke KPU Sultra, Bawaslu bahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua DPD PAN Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) itu keberatan karena KPU Mubar menerima berkas pencalonan tiga kadernya yang pindah ke Partai Nasdem, tanpa pernah menyampaikan pengunduran diri secara resmi, baik ke partai maupun ke DPRD.

Tiga anggota DPRD dari PAN itu adalah Munarti, Aminuddin dan Abdul Samad. Di Pemilu 2019 ini, mereka hijrah ke Partai Nasdem dan sudah didaftarkan sebagai Bacaleg Nasdem. “Masalahnya, sampai sekarang saya belum menerima pengunduran diri mereka ke partai, termasuk di DPRD. Ini masalah,” kata La Ode Koso, Ketua PAN Mubar, Kamis (2/8/2018).

Menurut La Koso, sampai hari dirinya belum melihat surat pengunduran diri tiga orang itu belum termasuk tanda terimanya, baik di partai maupun di DPRD. “Makanya, kami heran dengan KPU Mubar. Kami akan menyampaikan ini ke KPU Sultra, Bawaslu bahkan DKPP,” kata La Koso.

Mantan Ketua DPRD Mubar ini menduga KPU bermasalah dalam hal netralitas karena menerima pendaftaran kader partai lain yang masih jadi anggota DPRD, yang pindah partai. Padahal, dalam PKPU 20 tahun 2018, surat permintaan mundur itu menjadi syarat bagi seseorang yang pindah partai, apalagi jika statusnya anggota DPRD.

Laode Koso
Laode Koso

Sementara itu, Ketua KPU Muna Barat, Awaluddin Usa tidak ingin mencampuri urusan internal PAN, seperti yang disampaikan La Ode Koso. Awal-panggilannya-menegaskan, bahwa saat Nasdem mendaftarkan tiga orang itu pada tanggal 31 Juli lalu, mereka meminta diperbaiki karena tidak ada surat pernyataan dan permintaan mundur, baik dari partai asal maupun dari DPRD.

“Nah, pukul 21.00 Wita, Nasdem kembali ke KPU dengan dokumen yang kami minta. Surat ke DPRD, yang berisi pengajuan mundur ke tiganya yang ditujukan ke pimpinan DPRD sudah ada, termasuk tanda terima dari Sekretaris DPRD Mubar, jadi kami verifikasi dan terima,” kata mantan jurnalis hebat di Muna ini.

Soal apakah itu juga sudah diketahui PAN sebagai partai asalnya, itu bukan domain KPU untuk tahu. Yang jelas, syarat calon yang diajukan Nasdem khususnya tiga orang bersangkutan sudah ada dan tanda terima dari partai asal sudah ada.

“Di partai itu juga kan tidak mesti ketuanya yang tanda tangan tanda terima. Pihak sekretariat juga adalah bagian dari partai. Jadi sepanjang sudah ada surat dan tanda terima dari DPRD dan PAN, kami terima,” tukasnya. Awal memastikan, secara administrasi KPU sudah memenuhi semua ketentuan yang ada dalam PKPU terkait pencalonan.

Awal menyebut, nantinya surat keputusan pemberhentian dari DPRD baru diwajibkan masuk ke KPU, sehari sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan. Itupun jika memang belum ada, maka caleg wajib membuat surat bahwa hal itu diluar jangkauannya karena diproses oleh pihak lain.(B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini