Tiga Orang Terlibat Pembunuhan La Deni Dijatuhi Hukuman Berat

42

Hakim memvonis Surima bersalah membantu dan membiarkan anaknya yaitu Icha merencanakan pembunuhan, dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Muna dan Muti divonis masing-masing 16 tahun penjara kare

Hakim memvonis Surima bersalah membantu dan membiarkan anaknya yaitu Icha merencanakan pembunuhan, dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Muna dan Muti divonis masing-masing 16 tahun penjara karena terbukti ikut-ikutan membantu pembunuhan. “, Kata , SH membacakan vonisnya.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Surimah dihukum seumur hidup. Sedangkan kedua adik Icha, Muna dan Muti lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muswanda, tampak istri korban La Deni yang membawa putranya terisak tangis dan langsung meninggalkan lokasi sidang dengan berlinang air mata.
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Baubau ini di ketuai oleh Muswandar hakim satu Zulfikar Siregar dan Hakim dua Rio Destrado dengan JPU Dedi Karto.(Petty Hatma)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini