Tiga Pabrik dl Bombana Tidak Miliki Izin Lingkungan

155
ilustrasi-surat-izin
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Badan Lingkungan Hidup Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (BLH KPP) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan pengoperasian tiga pabrik yang beroperasi di daerah itu karena diketahui tidak memiliki izin lingkungan.

ilustrasi-surat-izin
Ilustrasi

Tiga pabrik tersebut adalah pabrik es milik H. Hakta, pabrik tepung ikan yang terletak di pemukiman masyarakat di Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia milik Supriyanto dan pabrik kresser milik PT Mulya Trans Marga yang terletak di Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu.

Kepala Bidang Amdal BLH KPP Bombana, Makmur, mengatakan, pihaknya sengaja menghentikan operasi ketiga pabrik tersebut karena tidak memiliki izin lingkungan. Dikhawatirkan kegiatan ketiga pabrik itu berdampak buruk bagi lingkungan.

” Pencemarannya baik itu berupa dampak sosial maupun lingkungan lainnya seperti pencemaran udara dan juga kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat sekitar,” ungkap Makmur ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/10/2016).

Selain pencemaran lanjut Makmur, sumber bahan bakar kayu pabrik juga diduga ilegal dan bahan baku tepung ikan ditangkap dengan menggunakan alat tangkap ilegal biokimia. Sementara alat tangkap tersebut sangat dilarang digunakan di Bombana karena dapat merusak ekosistem laut.

” Kalau teguran kedua ini tidak diindahkan pihak perusahaan, maka kami akan melakukan tindakan hukum,” ujarnya.

Penghentian operasi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 109 dengan ancaman kurungan satu tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik tiga pabrik tersebut belum dapat dikonfirmasi. (B)

 

Reporter : Andi Hasman
Editor     : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini