Tiga Perusahaan Tambang Batu di Konut Ditutup

336
PENUTUPAN AKTIFITAS - Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektorat, Camat Motui saat melakukan penghentian aktifitas ditiga perusahaan tambang batu di Kecamatan Motui yang diduga izinnya tidak lengkap, Rabu (25/10/2017).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)
PENUTUPAN AKTIFITAS – Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektorat, Camat Motui saat melakukan penghentian aktifitas ditiga perusahaan tambang batu di Kecamatan Motui yang diduga izinnya tidak lengkap, Rabu (25/10/2017). (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Tiga perusahaan tambang batu di Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara ditutup. Penutupan tersebut dilakukan oleh gabungan instansi lingkup pemda Konut turun langsung Rabu (25/10/2017).

Diantaranya, Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektorat, Camat Motui.

BACA JUGA :  KPU Konut : Maju di Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur

Ketiga perusahaan tambang batu yang ditutup adalah PT Cahaya Riski yang melakukan aktifitas CV Citra Multi Perkasa, CV Rizaldi dan PT Konawe Bumi Sejahtera.

Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konut Alisa mengatakan, ketiga perusahaan batu diatas tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan yang diminta seperti izin produksi (IP).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Lanjutnya, penghentian aktifitas ini akan terus dilakukan sampai pengusaha menyerahkan dan memperlihatkan seluruh dokumen perizinannya.

“Mau satu hari, satu bulan sampai tahunan akan kita tutup terus kalau mereka belum memperlihatkan izinnya,” kata Alisa, Rabu (25/10/2017).

Dia menambahkan, penutupan dilakukan sebagai tindaklanjut atas intruksi wakil bupati Raup untuk menindak secara tegas para pengusaha yang melakukan pengambilan batu tanpa dokumen yang legal.

“Yang jelasnya kita tutup semua yang tidak lengkap izinnya. Kami tidak ada indikasi mau menghalangi, kalau dokumennya sudah lengkap silahkan jalan kembali,” kata Kabid Amdal Dinas Lingkungan Hidup Herman.

Hasil pantauan awak media ini, alat-alat berat berupa eskavator dan mobil-mobil truk yang sedang berproduksi langsung diperintahkan menurunkan alat beratnya . (B)

 

Reporter : Murtaidin Mumu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini