Tiga SPBU di Kendari Disanksi, Saranani Dibekukan Jual Solar Subsidi

1901
SPBU Saranani
SPBU Saranani (Foto : Google Maps)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi kepada tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Kendari, karena terbukti nakal dan melanggar aturan prosedur yang ditetapkan Pertamina.

Sales Executive Retail IV Sultra PT Pertamina (Persero) Kendari Dimas Mulyo Widyo Saputro, mengatakan tiga SBPU yang dikenakan sanksi ini adalah SPBU Rabam, SPBU Saranani dan SPBU Andounohu.

“SPBU depan Rabam baru satu kali kena sanksi sehingga mendapatkan sanksi selama 30 hari mulai tanggal 1 September sampai tanggal 30 itu tidak dapat menjual solar subsidi termasuk juga SPBU Anduonuhu baru satu kali sehingga sanksinya sama tidak disuplai solar subsidi selama satu bulan,” kata Dimas Mulyo, Kamis (13/9/2018).

Alasan ketiga SPBU ini diberikan sanksi karena ada penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan antrian panjang sering terjadi di beberapa SPBU. Pertamina menyebutkan banyak kecurangan yang terjadi di SPBU.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

“Misalnya seperti kami drop 8 kilo liter solar tiga jam habis dan ternyata itu tidak tersalurkan secara benar,” tukasnya.

Dimas juga menuturkan, pihaknya selalu menemukan mobil yang tangkinya dimodifikasi, seperti mobil kapasitas tangkinya 55 liter ternyata bisa mengisi sampai 250 liter. Jadi, Dimas menegaskan bagi SPBU yang terbukti melanggar kami langsung memberikan sanksi.

Untuk itu, alokasi solar SPBU yang disanksi langsung dialihkan ke SPBU yang kinerja bagus. SPBU yang performanya bagus biasanya mendapatkan 16 kl ditambah 8 kl sehingga bisa mendapatkan total 24 kl.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Kejadian ini serupa bukan bukan hanya di Kota Kendari tetapi tingkat kabupaten juga pernah terjadi di daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yakni SPBU Ranomeeto dan Angata.

Selain itu, SPBU yang sudah kena sanksi tapi masih tetap melanggar seperti di SPBU Saranani sudah di putuskan selamanya tidak akan menjual solar subsidi.

Dimas juga menambahkan, pemberian sanksi terhadap sejumlah SPBU itu akan diberikan pada SPBU lainnya yang terbukti melanggar dan saat ini masih sementara dalam pemantauan Pertamina.

Sebelumnya, SPBU Rabam juga sudah pernah disanksi karena kedapatan menjual BBM Premium di jerigen, alhasil penghetian pasokan premium di SPBU Rabam berlaku pada 1 Maret 2018 lalu selama 1 bulan kalender. (B)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini