Tim Bareskrim Polri Tindak Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung di Konut

336
ilustrasi tambang ilegal
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) melakukan perjalanan dinas ke Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (5/5/2020). Perjalanan dinas ini untuk menindak perusahaan tambang di Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan membenarkan hal itu. Menurut dia, tim penyidik mengejar target penyelidikan yang tersisa 38 hari dari total 90 hari yang ditentukan.

“Oleh karena itu, tim Ditipidter Bareskrim Polri terbang dari Bandara Soetta menuju Bandara Halu Oleo, Kendari dengan mencarter jet komersil lantaran terbatasnya penerbangan di tengah pandemik Covid-19,” ujar Ferry Walintukan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).

Kata dia, penyidik tersebut sudah melaksanakan protokol Covid-19 di Jakarta dengan adanya surat keterangan kesehatan, membawa surat tugas dari Polri. Mereka, lanjut dia, punya hasil rapid test mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC.

“Polri, hanya ingin merampungkan perkara tindak pidana kehutanan. Jika tidak dilakukan penindakan, dikhawatirkan akan bertambah luas kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung tersebut dan dapat berakibat merugikan ke anak cucu nantinya,” tukasnya.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Kendari, La Ode Muhammad Hajar Doni menyampaikan, kedatangan jet komersil yang ditumpangi penyidik Ditipidter Bareskrim Polri mendarat di Bandara Halu Oleo, Kendari pada 19.45 WITA.

La Ode memastikan, semua orang yang masuk ke Bandara Halu Oleo Kendari telah dilakukan pemeriksaan dengan protokol kesehatan.

Informasi yang dihimpun, Tim Bareskrim tengah merampungkan penyelidikan 7 perusahaan yang diduga menambang di kawasan hutan. Mabes Polri sebelumnya telah menyegel lokasi 7 perusahan tambang yang beroperasi di Konut.

Penyegelan juga dibantu Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Mabes Polri menyita 12 alat berat jenis ekskavator milik beberapa perusahaan yang beroperasi di Konut. Alat berat itu diamankan di Mapolsek Wiwirano, Polres Konut.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT PNN, PT Bososi Pratama, PT RMI, PT NPM, PT AMPA, PT Jalur Mas, dan PT TNI. Tujuh perusahan itu melakukan join operasional (JO) dengan PT Bososi, tapi menambang di luar area PT Bososi.

Tiga dari tujuh perusahaan tambang itu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena diduga kuat menambang di luar izin usaha pertambangan (IUP). Tiga perusahaan itu yakni PT Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT Ampa dan PT Jalur Mas. Empat perusahaan lain masih menunggu proses penyelidikan Mabes Polri rampung. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini