Tim Forensik Gali Kuburan Jasad Bayi di Buton

206
Tim Forensik Gali Kuburan Jasad Bayi di Buton
JASAD BAYI - Ketua tim kedokteran ahli forensik Polda Sultra Kompol Mauluddin, bersama Kasat reskrim dan anggota polres beserta warga setempat saat menggali makam bayi untuk dilakukan otopsi. (Nanang/ZONASULTRA.COM)

 Tim Forensik Gali Kuburan Jasad Bayi di Buton JASAD BAYI – Ketua tim kedokteran ahli forensik Polda Sultra Kompol Mauluddin, bersama Kasat reskrim dan anggota polres beserta warga setempat saat menggali makam bayi untuk dilakukan otopsi. (Nanang/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Polres Buton meminta bantuan tim kedokteran ahli forensik dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan otopsi, dengan cara menggali ulang makam bayi yang ditemukan warga di bibir pantai kelurahan Wakoko, Kecamatan pasarwajo. Otopsi itu dilakukan untuk mengetahui motif pembunuhan.

Kendati petugas Polres Buton sudah meminta keterangan dan mengetahui pelaku kasus pembunuhan jasad bayi itu. Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin, mengatakan otopsi ini digelar untuk mengetahui jasad bayi lahir secara aborsi atau lahir normal. Dan pada saat lahir apakah sang bayi bernapas atau meninggal sebelum keluar dari rahim ibunya.

“Kita tidak mau hanya pengakuan tersangka, untuk itu kita meminta bantuan ahlinya agar dapat memastikannya,” ungkap Hasanuddin ditemui di lokasi otopsi di Tempat Pemakaman, Senin (24/7/2017).

Dikatakannya, terduga pembuangan jasad bayi telah ditahan di Polres Buton sambil menunggu hasil proses administrasi penyelidikan lebih lanjut. Dan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengirim berkas tahap satunya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Ditempat yang sama, Ketua tim kedokteran ahli forensik polda Sultra, Kompol Dr. Mauluddin, mengatakan proses eksomasi atau Otopsi dimaksud untuk mengetahui penyebab kematian korban. Pihaknya juga melakukan tes DNA terhadap jasad bayi, selanjutnya kepentingan untuk menentukan hubungan biologis antara terduga orang tua (ibu kandung) dengan bayi tanpa identitas tersebut.

“Kita juga melakukan pengambilan sampel DNA terhadap terduga orang tua dari korban,”kata Mauluddin, saat temui awak media di TKP.

Berita Terkait : Terduga Pembuang Bayi di Kelurahan Wakoko, Seorang Mahasiswi Kebidanan

Lanjut dia, kondisi jasad sudah mengalami pembusukan, tapi pihaknya akan memberikan gambaran ke penyidik tentang kondisi bayi ini apakah lahir layak atau tidak sebelum meninggal.

Adapun hasil DNA bisa keluar sekitar satu bulan, namun itu juga tergantung kesibukan dari laboratorium. Hasilnya langsung kirim ke DNA Laboratorium Polri Jakarta, pihaknya hanya sebatas melakukan pengambilan sampel saja.

Diketahui, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 242 subsider 241 KUHP dengan ancam hukumannya 6 – 15 tahun kurungan penjara. (C)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini