Tim Klarifikasi DPRD Wakatobi Dinilai Lamban Tangani Pengangkatan Pejabat Mantan Napi

122
Mas'udin - Ketua Tim Klarifikasi DPRD Kabupaten Wakatobi
Mas'udin

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Tim klarifikasi DPRD Kabupaten Wakatobi, yang bertugaskan untuk mengkroscek terkait pengangkatan pejabat struktural terhadap mantan narapidana (napi) kasus korupsi oleh Bupati Arhawi pada 4 Januari 2017 yang lalu, belum bekerja.

Mas'udin - Ketua Tim Klarifikasi DPRD Kabupaten Wakatobi
Mas’udin

Masyarakat Wakatobi menilai Tim Klarifikasi ini sangat lamban, padahal DPRD Wakatobi melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) telah membentuk tim ini beberapa waktu lalu. Tim klarifikasi ini dibentuk untuk melakukan klarifikasi ke pemerintah daerah Wakatobi, sesuai dengan fungsi dan tugas pokok DPRD yaitu pengawasan.

Ketua Tim klarifikasi, Mas’udin yang juga anggota komisi II DPRD Wakatobi, menjelaskan bahwa hingga kini dirinya belum menerima surat tugas yang nantinya disetujui pimpinan DPRD. Surat tugas dimaksud untuk menguatkan dan menjadi acuan pihaknya dalam bertindak.

Akibat itu, pihaknya menyalahkan Sekretariat DPRD Wakatobi karena dianggap lambat dalam pengurusan berkas.

“Pada saat itu saya sudah sampaikan kepada Samsul Bahri, agar SK yang dibuat segera disodorkan ke Pak Ketua untuk ditanda tangani. Bersamaan dengan itu sekaligus keluarkan surat tugas saya untuk jalan dan konsultasi ke Pemerintah Daerah dalam hal ini BKD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi,” ungkap Mas’udin, Jumat, (3/2/2017) usai mengikuti rapat Bamus.

Ia menjelaskan, seharusnya tim sudah jalan satu minggu ini dan mungkin sudah selesai, dan sudah pasti ada gambaran untuk mengambil tindakan.

Tim klarifikasi akan bertugas untuk menyandingkan SK yang lama serta SK yang baru, untuk melihat dasar hukum dan pertimbangannya perihal pengangkatan pejabat struktural.

“Jika terbukti berbenturan dengan undang-undang, jelas melanggar hukum dan tidak ada tawar menawar,” tegas Mas’udin. (C/CR1)

 

Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini