Tim Terpadu Dinas ESDM Sultra Sidak Pertambangan Nikel di Kolut

1177
Tim Terpadu Dinas ESDM Sultra Sidak Pertambangan Nikel di Kolut
INSPEKSI MENDADAK - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Rabu (2/9/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan tambang nikel di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Tim terpadu tersebut menyusuri satu per satu lokasi yang diduga terdapat aktivitas eksplorasi oleh beberapa perusahaan nakal di wilayah tersebut. Setelah dua hari melakukan sidak, tim menemukan aktivitas tambang yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebab Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah dibekukan atau dicabut.

Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Andi Sadly Tenri mengatakan, saat ini pihaknya memantau beberapa perusahaan yang beraktivitas di dua lokasi, yakni Blok Suasua di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua dan Blok Latowu di Kecamatan Batuputih sampai Kecamatan Tolala.

“Kami mengindikasi terjadi penambangan yang telah menyalahi aturan di beberapa lokasi,” kata Andi Sadly kepada awak zonasultra.id, Rabu (2/9/2020).

Dikatakan, kedatangan pihaknya di lokasi pertambangan tersebut bertujuan untuk melihat langsung kondisi lapangan. Namun konteksnya hanya untuk pencegahan dengan memasang plang larangan aktivitas pertambangan ilegal dan bukan penindakan.

“Kami hanya melakukan sesuai kewenangan saja seperti memasang imbauan atau larangan di beberapa lokasi yang sudah dilarang melakukan aktivitas pertambangan. Jadi kalaupun masih melakukan hal demikian berarti sudah harus ditindak secara hukum oleh kepolisian,” ujarnya.

Andi Sadly menambahkan, berdasarkan data di lapangan, pemegang IUP di Blok Latowu yakni PT Kasmar Tiar Raya (KTR),  PT. Kurnia Mining Resources (KMR), PT Tambang Mineral Maju (TMM), PT Kreativ Jaya, dan PT Amin. Sementara di Blok Suasua ada PT Putra Dermawan Pratama (PDP) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM).

Diketahui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Kasmar dan PT Amin telah dicabut, sementara PT TMM juga sementara proses penghentian.

Sementara Inspektur Tambang Kementerian ESDM Isran Naim membenarkan pihaknya menemukan beberapa perusahaan pertambangan yang melanggar kelengkapan admisitrasi terkait IUP dan RKAB. Hal ini memperlihatkan masih lemahnya pengawasan pemerintah daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum setempat.

Menurutnya, saat ini potensi sektor pertambangan di Kolut cukup besar. Namun sayang, potensi tersebut secara riil tidak masuk pendapatan negara, justru hilang karena adanya kesalahan tata kelola.

Dikatakan, beberapa perusahaan tersebut telah melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batubara sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi Kementrian ESDM beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Mabes Polri agar bisa menindaklanjuti hal tersebut.

“Kewenangan kami hanya memasuki wilayah yang berizin, jadi kami melakukan pengawasan terpadu melakukan penyisiran di mana ada beberapa perusahaan yang masih berjalan tapi belum punya persetujuan RKAB dari kepala teknik tambang yang artinya mereka tidak boleh beraktivitas,” tandasnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini