Tim Yustisi Pemkot Kendari Tagih Tempat Usaha yang Menunggak Pajak

91
Tim Yustisi Pemkot Kendari Tagih Tempat Usaha yang Menunggak Pajak
KUNJUNGAN - Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari melakukan kunjungan di sejumlah tempat wajib pajak yang telah menunggak pajak sejak Februari 2020, Rabu (21/7/2020). Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan alat perekam pajak. (Sri Rahayu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari melakukan kunjungan di sejumlah tempat wajib pajak yang telah menunggak pajak sejak Februari 2020, Rabu (21/7/2020). Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan alat perekam pajak

Dalam kunjungan Tim Yustisi yang terdiri dari Kepolisian, POM TNI AD, Kejaksaan Negeri Kendari, Pol PP, Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari dan Hukum ini mengunjungi sejumlah hotel dan warung kopi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, wajib pajak yang dikunjungi karena sudah menunggak puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, selain itu mereka juga tidak optimal dalam penggunaan alat perekam pajak yang dipasang di tempat usaha wajib pajak.

“Tunggakan pajak mereka antara Rp30 juta-Rp500 juta pada bulan Februari lalu, ini pajak harus dibayar kalau tidak akan semakin banyak karena ada denda yang dikenakan,” jelasnya usai kunjungan di salah satu temlat usaha, Rabu (21/7/2020).

Kata dia, untuk pembayaran pajak bulan Maret hingga Juni, ada kebijakan penundaan pembayaran bagi wajib pajak karena merebaknya pandemi Covid-19.

“Selama mereka melakukan permohonan kita memberikan penundaan pembayaran, sedangkan masa pajak Februari tidak ada penundaan pembayaran,” tegasnya.

Rencananya, kegiatan ini sendiri akan dilakukan selama tiga hari pada wajib pajak yang masih menunggak dan tidak mengaktifkan alat perekam pajaknya. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini