Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati, Camat Kusambi Sosialisasikan Sanksi Bagi Warga yang Belum Divaksin

324
Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati, Camat Kusambi Sosialisasikan Sanksi Bagi Warga yang Belum Divaksin
Sosialisasi - Camat Kusambi, Ali Mochtar Jaya Katarman bersama Kapolsek Kusambi, Iptu La Ode Gia dan Danramil Katobu saat melakukan sosialisasi saksi bagi warga yang belum atau tidak mau mengikuti vaksinasi, yang dilaksanakan di balai serba guna Desa Kusambi, Jumat (26/11/2021). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Bupati Muna Barat (Mubar) Achmad Lamani telah mengeluarkan surat edaran dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Surat edaran dengan nomor 440/1257/2021 yang dikeluarkan pada 22 November 2021 itu bakal menerapkan dan memberi sanksi bagi warga yang tidak mau divaksin.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemerintah Kecamatan Kusambi melakukan sosialisasi sanksi bagi warga yang belum atau tidak mau mengikuti vaksinasi. Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Kusambi, Kapolsek Kusambi, Danramil Katobu, kepala sekolah tingkat SMP dan SMA, kepala desa, lurah, pendamping PKH dan desa, puskesmas, dan beberapa masyarakat.

“Jadi hari ini kita melakukan sosialisasi terkait sanksi bagi warga yang tidak mau divaksin. Sebelum, kita melakukan sosialisasi ini, kita (pemerintah kecamatan) memulai terlebih dahulu di kantor kecamatan, desa dan kelurahan, terkait angka partisipasi di wilayahnya,” kata Camat Kusambi, Ali Mochtar Jaya Katarman di Balai Serbaguna Desa Kusambi, Jumat (26/11/2021).

BACA JUGA :  La Ode Butolo Bakal Evaluasi ASN dan Program untuk Mubar pada 2024

Kata mantan Sekretaris Kesbangpol Muna ini, dari jumlah personel kantor Kecamatan Kusambi, seluruh ASN maupun honorer sudah mengikuti vaksinasi dan ada beberapa juga yang baru sekali divaksin. Jika masih ada ASN dan honorer di kantornya belum divaksin maka akan diberikan sanksi sesuai surat edaran tersebut.

“Alhamdulillah, ASN di Kecamatan Kusambi tinggal dua orang yang baru sekali divaksin. Terkhusus untuk honorer, bagi mereka yang akan memperpanjang kontraknya 2022 nanti, harus melampirkan kartu vaksinnya. Kalau tidak melampirkan kartu vaksin maka kami tidak akan memperpanjang kontrak mereka,” tegasnya.

Dia menjelaskan capaian atau tingkat partisipasi masyarakat di wilayah Kusambi dalam melakukan vaksinasi ini masih sangat rendah. Untuk itu, dirinya meminta para kepala desa dan lurah menekan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi bagi yang belum divaksin.

“Sekarang kita sudah punya pegangan yakni surat edaran Bupati Mubar terkait sanksi bagi warga yang tidak mau divaksin. Jadi, jika masih ada warga yang tidak mau divaksin maka tidak dilayani dalam pengurusan administrasi, pemberian bansos dan lainnya,” tegasnya.

Ali Mochtar mengimbau kepada masyarakat yang belum divaksin untuk segera melakukan vaksinasi. Lanjut dia, pihaknya juga besok akan melakukan vaksinasi massal secara nasional yang dilaksanakan di dua tempat yakni SMPN 2 Kusambi dan SMAN 2 Kusambi. (b)


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini