Tingkatkan Pemahaman Pajak, KP2KP Rumbia Genjot Sosialisasi Hingga Pelosok Desa

292
Tingkatkan Pemahaman Pajak, KP2KP Rumbia Genjot Sosialisasi Hingga Pelosok Desa
SOSIALISASI - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) menggelar sosialisasi tentang wajib pajak ke semua pemangku jabatan khhsusnya semua Kepala Desa se-Kabupaten Bombana. Kegiatan itu diselenggarakan secara bertahap di Kantor KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (8/11/2017). (Muhammad Jamil/ZONASULTRA.COM)

Tingkatkan Pemahaman Pajak, KP2KP Rumbia Genjot Sosialisasi Hingga Pelosok Desa SOSIALISASI – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) menggelar sosialisasi tentang wajib pajak ke semua pemangku jabatan khhsusnya semua Kepala Desa se-Kabupaten Bombana. Kegiatan itu diselenggarakan secara bertahap di Kantor KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (8/11/2017). (Muhammad Jamil/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini terus menggenjot sosialisasi Wajib Pajak hingga ke pelosok desa di daerah itu. Upaya tersebut tak lain untuk meningkatkan pemahaman kepada setiap kepala desa dan masyarakatnya tentang pentingnya membayar pajak.

Kepala KP2KP Rumbia, Agung Hermanto mengatakan, sosialisasi kali ini digelar sebagai kelanjutan dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya bersama dengan Pemda Bombana pada bulan Juli tahun 2017 yang pernah dilakukan di Pemkab Bombana dan bulan September 2017 di Pulau Kabaena.

Selanjutnya sosialisasi kali ini dilakukan di kantor KP2KP Rumbia dengan mengundang langsung semua kepala desa, bendahara desa dan pembantu bendahara desa secara bergantian per kecamatan dengan tujuan agar pelaksanaan pembayaran pajak terkait alokasi dana desa dapat dilakukan secara lebih maksimal lagi.

“Saat ini kami fokus pada peningkatan pemahaman wajib pajak bagi semua kepala desa yang menjadi juru kunci dari penggunaan angaran dari pusat, yakni Alokasi Dana Desa (ADD). Kenapa Kepala Desa? karena Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan atas penggunaan anggaran di Desa (Permendagri No.113/2014) “Kata Agung saat mengelar sosialisasi dana desa di kantornya, Rabu (8/11/2017).

Menurutnya, masyarakat perlu pula mengetahui dan ikut mengawasi kegiatan di desanya. Penggunaan anggaran harus konkrit dan pihaknya tidak menginginkan adanya penyimpangan atas kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa.

“Target kami jelas yaitu memaksimalkan penggunaan dana desa dalam bentuk pembangunan termasuk di dalamnya adalah aspek perpajakan, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi dan jangan hanya kepala desa saja yang tahu. Masyarakat juga perlu tahu dan kita berencana memberi edukasi ke masyarakat melalui sosialisasi ini,” terangnya

Lanjut Agung, posisi sampai dengan bulan ini November 2017 secara umum dari 121 desa yang ada di Bombana masih banyak desa desa yang belum memperhatikan sektor pajak. Artinya tingkat kesadaran dalam membayar, menyetor dan melaporkan pajaknya masih sangat kurang bila dipresentase masih dibawah 50 persen dari total seluruh desa yang ada di Bombana.

Ini menjadi tantangan tersendiri bagi KP2KP untuk terus melaksanakan sosialisasi dan bekerjasama dengan beberapa satker di lingkungan Pemda Bombana selaku pemangku kepentingan. Upaya itu dengan harapan dapat membantu para kepala desa, para bendahara maupun pembantu bendahara desa menjadi lebih mudah dalam memahami aspek perpajakan yang menyangkut pembayaran, penyetoran sekaligus pelaporan pajak, dan sekaligus melakukan pengawasan bersama sama.

Dia menambahkan, Dana Desa memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya memberikan kesejahteraan masyarakat di daerah terpencil, jika pemanfaatannya sesuai dengan juknis yang ada secara otomatis pembangunan akan dapat terus berkelanjutan.

Hal ini sesuai dengan program pemerintah pusat, di mana dana desa hanya diprioritaskan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa saja dan didasari oleh beberapa faktor.

“Salah satunya adalah bahwa pembangunan masyarakat desa pada dasarnya menjadi bagian dari dimensi pemerataan dalam pembangunan nasional, agar dana desa menyentuh langsung kepada kepentingan masyarakat setempat, untuk tujuan pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini