Tingkatkan Jamsostek Non ASN dan Aparat Desa, Pemda Konut Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

91
Tingkatkan Jamsostek Non ASN dan Aparat Desa, Pemda Konut Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
KERJA SAMA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bekerja sama meningkatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non ASN dan Aparat Desa se-Kabupaten Konut. Di ruang aula Konosara, Senin (7/10/2019). (Amal Buchari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk meningkatkan jaminan sosial tenaga kerja (Jamosestek) bagi pegawai non Aparatur Sipil Negera (ASN) serta Aparatur Desa di daerah itu.

Hal itu diunakgpan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konut, Martaya dalam rapat kejasama operasi bersama BPJS Ketenagakerjaan di di Aula Konasara, kantor Bupati Konut, Senin (7/10/2019) lalu. Kegiatan ini dihadiri 20 organisasi Perangkat Daerah dan dan 159 Kepala Desa seluruh di Konut.

Menurut Martaya, aparat desa di Konut sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal tahun 2019. Dari 159 desa di di daerah itu, 85 diantaranya telah melakukan pembayaran penuh selama setahun dan sisanya sdang dalam proses pengajuan.

Baca Juga : Wunduwatu di Konsel Jadi Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan

Dia merinci, aparat desa di Konut yang terdaftar sebagai peserta jaminan itu berjumlah 1590 oraang. Sedangkan non ASN rencanannya akan didaftarkan pada tahun anggaran 2020.

Non ASN dan aparat desa ini akan didaftarkan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Saat ini seluruh OPD akan mendata jumlah tenaga non ASN untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kedepannya, agar setiap OPD dapat mendata Non ASN yang masih aktif untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020,” kata Martaya.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dan menyerahkan santunan Jaminan Kematian.

Baca Juga : Honorer Damkar Kendari yang Meninggal Disantuni BPJS Ketenagakerjaan

Santunan kematian diberikan kepada salah satu aparat desa Wunduhaka yang meninggal saat masih aktif menjabat sebagai aparat desa dan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu Ahli waris mendapat santunan Jaminan Kematian sebesar 24 Juta rupiah.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muhyiddin Dj mengatakan, jaminan Sosial ketenagakerjaan adalah salah satu instrument dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja. (C)

 


Penulis : M3
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini