Tingkatkan Kesadaran Wajib Bela Negara, Ini yang Dilakukan Pemprov Sultra

39
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan peningkatan kesadaran wajib bela negara bagi seluruh masyarakat Bumi Anoa tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas mengatakan, selama 2016 pihaknya sudah memberikan pelatihan wajib bela negara sebanyak dua angkatan di Batalion 725. Namun akibat pemangkasan anggaran yang terjadi tahun ini terdapat angkatan yang semestinya mengikuti kegiatan tersebut harus ditunda.

“Tapi kita pemda terus berkomitemen dan tetap menjalin kerjasama dengan Kementerian Pertahanan yang sudah menjadi domain mereka, serta hal ini juga wajib dilaksanakan sebagaimana amanah undang-undang 1945,” ungkap Lukman Abunawas usai upacara bela negara di Kantor Gubernur Sultra, Senin (19/12/2016).

Kendati tahun ini terdapat kendala akibat pemangkasan anggaran, Lukman menegaskan jika tahun 2017 mendatang pelaksanaan program wajib bela negara akan banyak dilaksanakan pemerintah melalui pendataan data masyarakat yang akan diikutkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra.

Mantan Bupati Konawe dua periode ini juga menjelaskan jika dalam kegiatan wajib bela negara, biasanya pemprov akan mengirimkan peserta sebanyak 100 orang dengan kriteria umur minimal 18 tahun dan pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) yang dimana diutamakan bagi perangkat desa yang ada di kabupaten/kota.

“Waktu jadi camat, Depdagri mengadakan kegiatan serupa dan saya sendiri mengikuti kegiatan wajib militer selama 4 bulan,” tukasnya.

Kemudian tujuan dari wajib bela negara ini, pihaknya berharap dapat memberikan kesadaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disiplin dan rajin masuk berkantor disamping memberikan kesadaran dan pengetahuan tetang pentingnya menjaga kesatuan bangsa dengan tidak membedakan suku, ras dan agama.

Untuk diketahui dalam pasal 27 UU 1945 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara”. Yang artinya rakyatnya sebagai warga negara harus selalu siap dan siaga dalam usaha untuk membela bangsa dan negara meski sewaktu-waktu dibutuhkan. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini