Tjahjo Kumolo: Tenaga Honorer Diurus Pemda

2432
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak berpangku tangan menangani tenaga honorer. Pemerintah tetap memperhatikan secara serius nasib dari para tenaga honorer di tanah air, faktanya dari kurun waktu 2005 hingga 2014, sebanyak 860.220 Tenaga Honorer Kategori I (THK-I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II) telah diangkat Pemerintah.

Sebanyak 1.070.092 orang tenaga honorer, baik THK-I maupun THK-II telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski harus diakui, ini tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi karena sekitar 60 persen komposisi ASN di kantor pemerintahan bersifat administratif. Sedangkan yang diperlukan adalah memperbanyak jabatan fungsional teknis berkeahlian.

“Terkait dengan penataan ASN honorer, Pemerintah pusat sama sekali tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah. Kewenangan tenaga honorer non ASN ada pada tangan kepala daerah dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima awak Zonasultra.com pada Sabtu (1/2/2020).

Tjahjo menegaskan adanya restrukturisasi komposisi tenaga honorer yang dilakukan, bukan karena pemerintah ingin menghapus tenaga honorer yang ada. Melainkan pemerintah ingin mengatur proporsi komposisi ASN di Indonesia yang bisa dikatakan masih belum berimbang.

(Baca Juga : Tak Lulus PNS atau PPPK, Honorer K2 Tanggung Jawab Pemda)

Sebelumnya Pemerintah dan DPR telah menyepakati langkah untuk menangani THK-II atau THK-I yang belum terangkat. Dalam rapat pemerintah dengan komisi gabungan yakni Komisi II, VIII, dan X DPR RI menyepakati THK-II diberikan kesempatan untuk bisa diangkat jadi ASN. Kendati demikian, THK-II tetap harus mengikuti seleksi dan hanya satu kesempatan ikut seleksi sebagaimana dituangkan dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.

Seleksi terhadap THK-II itu sendiri telah dilakukan pada tahun 2013. Tercatat ada 648.462 THK-II yang ikut seleksi, dimana yang lulus seleksi sebanyak 209.872 orang. Sementara yang tidak lulus tercatat sebanyak 438.590 orang.

“Sebanyak 108.109 orang atau 52 persen dari yang lulus merupakan para guru, dengan demikian secara de jure sebenarnya permasalahan tenaga honorer sudah selesai,” lanjut Tjahjo.

Sementara terhadap 438.590 orang eks atau mantan THK-II yang tidak lulus, Pemerintah bersama dengan tujuh komisi di parlemen yakni Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI pada 23 Juli 2018, telah menyepakati beberapa hal.

Hal pertama yaitu bagi eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan yakni berusia di bawah 35 tahun dan punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni UU ASN, UU Guru dan Dosen dan UU Tenaga Kesehatan, bisa mengikuti penerimaan CPNS Tahun 2018 melalui formasi khusus guru dan tenaga kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

(Baca Juga : Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Sekda Kolaka: Kami Masih Butuh)

Hasilnya, sebanyak 13.347 orang eks THK-II masih memenuhi persyaratan. Kemudian setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS pada tahun 2018, dari 8.765 pelamar terdaftar, 6.638 orang yang lulus diantaranya adalah para guru dan 173 orang merupakan tenaga kesehatan. Sementara bagi eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan telah memenuhi persyaratan, mereka dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Tentunya seleksi disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, pada akhir Januari 2019 telah dilakukan seleksi PPPK. Hasil seleksi, tenaga guru yang lulus seleksi sebanyak 34.954 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 1.792 orang. Serta penyuluh pertanian yang lulus tercatat sebanyak 11.670 orang. Saat ini mereka yang lulus dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK.

Adapun PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK itu sendiri merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Dengan berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018, status kepegawaian pada instansi pemerintahan hanya ada dua yakni PNS dan PPPK. Bagi pegawai non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP Nomor 49 Tahun 2018 diundangkan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non PNS atau non PPK untuk mengisi jabatan ASN.

“Bagi PPK dan pejabat lain yang terbukti mengangkat pegawai non PNS dan non PPPK akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Mantan Menteri Dalam Negeri ini. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini