TKA China Masuk ke Sultra Tanpa Karantina di Jakarta

937
49 TKA yang Masuk di Sultra Merupakan TKA Baru Asal China
TKA CHINA - Potongan video yang merekam kedatangan puluhan warga negara asing (WNA) China di Bandara Haluoleo Kendari, Minggu (15/3/2020). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Instruksi pelarangan sementara terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China akibat virus corona, tidak diindahkan oleh PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI).

Terbukti dengan masuknya 49 warga negara asing (WNA) asal China pada Minggu (15/3/2020) malam. Puluhan warga negara tirai bambu ini menuju kawasan industri smelter PT VDNI, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Baca Juga : 49 TKA yang Masuk di Sultra Merupakan TKA Baru Asal China

Puluhan pekerja ini tiba menggunakan penerbangan Garuda sekitar pukul 20.00 Wita. Kedatangan mereka diketahui setelah sebuah video berdurasi 58 detik yang direkam oleh Hardono (39) warga Desa Onewila Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan tersebar di jagad maya. Video ini bahkan viral.

49 WNA China itu diketahui masuk di Sultra tanpa melalui proses karantina di Jakarta. KKP hanya memberikan rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan usai memeriksa warga negara Tiongkok itu.

Kepala Kanwil Kumham Sultra Sofyan mengakui 49 WNA itu tidak dikarantina meski aturannya wajib dilakukan. Ia malah mempertanyakan kebijakan KKP yang memberikan rekomendasi tanpa melakukan karantina.

“Tidak bisa melarang orang China itu masuk jika KKP memberikan rekomendasi sehat,” jelas Sofyan kepada awak media Senin malam saat ditemui di Rujab Gubernur Sultra.

Berdasarkan surat dari KKP itulah, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, lalu membolehkan mereka dari Jakarta, menuju Bandara Haluoleo Kendari, lalu ke PT VDNI Konawe. Para TKA itu, terbang dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 696.

Pada pasal 3 ayat 2 Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya mencegah masuknya virus Corona. Dalam regulasi tersebut, menjabarkan bahwa visa kunjungan dan visa kunjungan terbatas dapat diberikan kepada orang asing yang mengajukan visa kepada pejabat dinas luar negeri di perwakilan RI di Tiongkok berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Tertulis dalam Permenkumham itu, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan memenuhi persyaratan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah Republik Indonesia.

Dikarantina, tidak dikarantina rekomendasi ada, lepas, karena kalau tidak lepas, kita kena, melanggar aturan,” kata dia.

“Dibunyinya wajib, tapi kita tidak lakukan, kenapa, mungkin perkiraan mereka (KKP) dari negara awal, Henan tadi itu mungkin sisi aman, dari Thailand 14 hari aman, masuk ke Indonesia. Tidak bisa (ditahan), karena mereka sudah ada rekomendasi (kartu kewaspadaan kesehatan),” tegasnya.

Masuk Dengan Visa Kunjugan

Selain tidak dikarantina, 49 WNA China itu juga tak punya izin kerja. Sebab, datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk magang selama 60 hari.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra Saemu Alwi menegaskan bahwa 49 WN Tiongkok tidak memiliki izin kerja dan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Kesemuanya hanya memegang visa kunjungan.

“Saya belum bisa melakukan pemeriksaan karena belum berstatus tenaga kerja, kalau visa kerja tentu kita awasi. Kalau di regulasinya kunjungan wisata itu bisa dipakai untuk uji coba untuk bekerja di perusahaan,” ujar Saemu Alwi di Rujab Gubernur Sultra.

Baca Juga : Pemprov Sultra Karantina 49 TKA Asal China yang Tiba di Morosi

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Menurut Saemu, itu berpatokan pada undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Bahwa pihaknya berperan mengawasi perusahaan yang memperkerjakan orang asing setelah tercatat memiliki IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Saemu mengatakan, dinas akan menindak ketika ada pekerja asing yang tidak memiliki IMTA dan izin kerja.

“Kalau ada tenaga kerja yang tidak memiliki IMTA saya akan keluarkan dari perusahaan,” pungkasnya Senin malam di Rujab Gubernur Sultra yang diklarifikasi terpisah.

Sementara itu Eksternal Manager PT VDNI Indrayanto mengatakan telah memberlakukan protokol karantina pada 49 TKA datang bekerja ke VDNI.

Kepada Zonasultra.com, Senin (16/3/2020) Indra mengatakan meski mereka sudah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai standar badan kesehatan dunia WHO di Jakarta yang dilakukan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP). setibanya di Morosi lokasi pusat industri PT VDNI puluhan pekerja itu langsung diisolasi

“Mereka 49 orang itu tidak langsung bekerja, mereka harus menjalani karantina di pabrik selama 14 hari. Setelah itu baru bisa bekerja kembali,” ungkap Indrayanto saat dihubungi melalui telepon.

Baca Juga : Viral Video Puluhan TKA China Tiba di Bandara Haluoleo, Ini Penjelasan Kapolda

Lebih lanjut, Indrayanto berkata, apabila setelah 14 hari pertama TKA asal Tiongkok itu merasakan gejala klinis lalu dinyatakan sebagai suspect virus corona, maka langsung diisolasi di Rumah Sakit Bahteramas Kota Kendari sebagai satu-satunya rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Sultra.

“Kemudian juga, mereka sudah membuat pernyataan, kalau merasa ada gejala klinis virus Corona, mereka akan langsung dipulangkan,” tegas dia.

 


Reporter : Fadli Askar
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini