Tolak Dimasukkan Pengurus DPP, Nur Alam Keluar Dari PAN

78

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pengakuan mengejutkan datang dari mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) 3 periode, Nur Alam. Gubernur Sultra 2 periode itu menyatakan telah keluar dari PAN baik sebagai kader maupun pengurus.

Nur Alam

Nur Alam mengatakan tidak bisa lagi berkomentar tentang PAN saat ini karena bukan lagi pengurus PAN. Segala sangkut paut terkait PAN Sultra saat ini ada baiknya langsung ditanyakan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Saya tidak bisa lagi menanggapi karena saya bukan lagi pengurus PAN yah. Selesai toh. Kalaupun saya diangkat menjadi wakil Ketua umum di DPP harus ada permintaan persetujuan. Tidak ada orang mau jadi pengurus itu secara tiba-tiba tanpa persetujuan,” kata Nur Alam di Seretariat DPRD Sultra, Jumat (10/6/2016).

Nur Alam mengaku saat ini tidak tergabung di partai manapun dan jika ada permintaan untuk memimpin partai lain maka tergantung apa yang ditawarkan. Kalau hanya sekedar menjadi Ketua partai di tingkat Provinsi, itu adalah jabatan yang sudah lewat apalagi sudah dua kali menjadi gubernur.

Meski begitu, ia berharap Umar samiun yang saat ini telah memimpin PAN Sultra dapat melanjutkan eksistensi PAN yang telah mengalahkan Golkar yang sudah 50 tahun unggul di Sultra. Lebih dari itu, Nur Alam mengaku tidak bisa lagi memberi harapan bagi PAN karena sudah bukan lagi kader.

“Saya bukan kadernya (PAN) lagi. Saya tidak bisa lagi memberi harapan,” tutup Nur Alam.

Pengunduran diri Nur Alam di partai berlambang matahari terbit berawal dari suksesi pemilihan ketua Dewan Pimpian Wilayah (DPW). Nur Alam yang sudah tiga periode memimpin partai yang didirikan tokoh reformasi Amin Rais itu, tak lagi terpilih sebagai ketua.

DPP akhirnya menjatuhkan pilihannya kepada Bupati Buton Umar Samiun. Penetapan Umar pun setelah melalui proses yang panjang hingga dua bulan. Alotnya penentuan ketua DPW PAN Sultra dikarenakan adanya tarik menarik tiga kader PAN yaitu Walikota Kendari Asrun, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Umar Samun. Sementara Nur Alam terganggal aturan AD/ART partai. (A)

 

Penulis : Muhamad Taslim Dalma
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini