Tolak Legalisasi Miras, Pangkal Penyubur Kejahatan

36
aksi Tolak Legaisasi Miras dilakukan sore hari pukul 16.00 di depan eks MTQ, Kendari

 

OPINI – Sedianya HTI Sultra akan mengadakan Audiensi dengan pihak DPRD Propinsi Sultra untuk menyampikan aspirasi seputar penolakan atas legalisasi miras yang ditandai dengan adanya wacana untuk mencabut sekitar 3000 lebih perda miras yang tersebar diseluruh Indonesia. Namun sesuai hasil konfirmasi dengan dengan pihak DPRD Prop.Sultra bahwa mereka tidak siap menerima audiensi dengan HTI pada Jumat pagi 10/06/16, karena sudah punya agenda lain maka aksi Tolak Legaisasi Miras dilakukan sore hari pukul 16.00 di depan eks MTQ, Kendari.

Masa HTI Sultra

“Tolak Legalisasi miras, miras merupakan sumber kejahatan, menyebabkan kejahatan seksual meningkat. Aturan yang ada cnderung tidak memihak pada rakyat. Padahal papua yang mayoritas non muslimpun membuat perda yang menolak miras karena banyaknya kejahatan yang timbul akibat miras tersebut. Hanya dengan penerapan Islam akan terwujud rahmat bagi seluruh alam” Ustadz Yasin, S.Pd, M. Pd menyampaikan orasi dihadapan ratusan peserta aksi yang memadati area troatoar, depan eks MTQ.

Dilanjutkan oleh Ustadz Syamsul Alam, SP, M.Si yang menceritakan bagaimana Rasulullah melakukan aktivitas perang badar pada saat Ramadhan, menyemangati peerta aksi yang pada hari ini bertepatan dengan hari ke 5 Ramadhan.

Mendagri mewacanakan akan mencabut sekitar 3000 lebih perda miras dengan alasan investasi dan pembangunan. Padahal 80 % kejahatan di Kendari dilakukan akibat miras dimana 18000/thn dan  50org/hari menjadi korban. Sistem kapitalis sekuler mejadi biang kerok pelegalan miras. Hanya dengan Syariah Khilafah solusi nyata yang akan menghilangkan pelegalan miras

Ustadz Amrul Hasan, ST kembali menegaskan bagaimana Efek dari miras dirasakan oleh korban korban kekerasan seksual akibat mras. Kekacauan akan semakin bertambah dengan pelegalan miras. HTI berusaha menjaga aqidah umat dan mencegah kehancuran masyarakat yang diakibatkan dari legalisasi miras. Disela sela aksi, Ust. Saenuddin mengajak peserta untuk takbir, agar senantiasa bersemangat mengikuti aksi.

Beliau mengingatkan bahwa  UU Miras telah mengalami pelegaan mulai thn 1947 sampai saat ini padahal miras/khamr sdh sangat jelas dilarang oleh Allah SWT. HTI menolak secara tegas legalisaasi miras dan menyeru kepada seluruh masyarakat untuk menolak legalisasi miras, menyeru kepada masyarakat untuk memperjuangkan tegaknya syariah khilafah yang akan memberikan kesejahteraan, ketentraman. Menolak legalisasi miras dan memperjuangkan tegaknya Khilafah dimuka bumi, Allahu Akbar.

 

Penulis : Infokom HTI Sultra

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini