Tony Kongres Akui Fee Proyek Rp 200 Juta untuk Agus

457
Tony Kongres Akui Fee Proyek Rp 200 Juta untuk Agus
KASUS SUAP – Sidang kasus suap bupati Buton Selatan nonaktif Agus Feisal Hidayat di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (14/11/2018). Di Persidangan itu, pengusaha Tony Kongres mengakuai adanya fee proyek untuk Agus. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengusaha Tony Kongres mengakui bahwa uang Rp 200 Juta adalah uang fee proyek untuk Agus Feisal Hidayat selaku Bupati Buton Selatan (Busel). Uang itulah yang disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 23 Mei 2018 lalu dari tangan ajudan Agus, La Ode Yusrin.

Tony mengungkapkan hal itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (14/11/2018). Tony dihadirkan sebagai saksi bersama 4 orang saksi lainnya. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Khusnul Khatimah yang didampingi dua hakim anggota.

Tony memastikan bahwa uang itu bukan dipinjamkan ke Agus, tetapi sebagai fee proyek meskipun sebelumnya Agus sering berutang. Total utang Agus kepada Tony Kongres adalah Rp 5,8 Miliar.

“Itu fee proyek. Rencananya besoknya saya akan membuatkan kwitansi untuk pembayaran fee itu (tapi sudah di-OTT KPK),” ujar Tony di persidangan.

Di akhir persidangan, dari 5 orang saksi yang diperdengarkan keterangannya Agus hanya menyanggah pengakuan Tony Kongres tentang uang Rp 200 juta tersebut. Agus menyebut uang itu merupakan pinjaman.

“Saya menyanggah keterangan saudara Tony, itu adalah uang pinjaman,” ujar Agus.

Usai persidangan itu, Kepala Satgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eva Yustisiana mengatakan dari pengakuan Tony Kongres diketahui bahwa uang fee proyek untuk Agus totalnya adalah Rp 600 juta. Jumlah itu berasal dari Tony Kongres Rp 200 Juta dan Rp 400 juta dari Simon Liyong.

“Kalau yang untuk uang pinjaman yang Rp 5,8 Miliar itu memang pa Agus Feisal yang punya utang sendiri sama Tony Kongres dari jauh sebelum Pilkada (Busel). Kan dibilang uang pinjaman itu untuk Pilkada,” ujar Eva.

Mengenai uang fee proyek Rp 400 juta dari Simon Liyong itu masih akan diklarifikasi dalam persidangan. Rencananya Simon akan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan selanjutnya.

Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 Wita itu dan selesai 18. 25 Wita itu, dihadirkan lima saksi yaitu Ketua Pokja 3 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Busel tahun 2017 Abdul Rahman, Konsultan Politik Syamsuddin, Tim sukses Agus ketika mencalon bupati La Ode Muhammad Nasrun, Bendahara Sekretariat Daerah Busel Elvis, dan pengusaha Tony Kongres.

Sementara dari pihak KPK yakni Dua jaksa KPK Eva Yustisiana dan Mufti. Agus Feisal selaku terdakwa didampingi oleh 4 orang pengacaranya. Keermpat orang pengacaranya ini enggan memberikan komentar apapun kepada wartawan. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini