TP4D Kaji Ulang Pendampingan Proyek Dinas Pariwisata Baubau

327
TP4D Kaji Ulang Pendampingan Proyek Dinas Pariwisata Baubau
TP4D - Anak-anak saat bermain di jembatan titik labuh kapal yacth yang sudah hampir kelar pembangunannya, Kamis (11/9/2019). Proyek ini melekat pada Dinas Pariwisata Kota Baubau. (M6/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan serta Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mengkaji ulang pendampingan proyek pembangunan titik labuh kapal yacth dinas pariwisata setempat. Diduga perencanaan proyek tersebut tidak begitu matang.

Proyek yang terletak di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna tersebut ditengarai bermasalah lantaran dibangun di jalur jalan bypass. Diprediksi jembatan labuh itu tidak akan berfungsi karena jalan bypass yang memotong tepat di depan jembatan akan menjadi penghalang.

Ketua TP4D Kejari Baubau, Ruslan mengaku tak menyangka paket pekerjaan itu akan tumpang tindih dengan proyek jalan bypass Kota Baubau. Sebab, TP4D sendiri tidak dilibatkan dalam perencanaan.

“Program pendampingannya, kita di pelaksanaan pekerjaannya itu sesuai dengan RAB, tepat waktu atau tidak, kan begitu,” kata Ruslan, Rabu (11/9/2019) malam.

Untuk menambah informasi dugaan kesalahan perencanan proyek senilai Rp592,9 juta dari DAK 2019 tersebut, TP4D sudah meminta keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-PR) Kota Baubau sebagai perencana proyek jalan bypass.

Menurut Kasi Intel Kejari Baubau itu, Dinas PU-PR membenarkan akan ada pembangunan jalan bypass melintas tepat di depan proyek dinas pariwisata tersebut. Jalan bypass Kota Baubau akan melintas di sepanjang Pantai Baubau dari Kecamatan Bungi, menuju pelabuhan feri, hingga Bandar Udara Betoambari.

Ketua TP4D Kejari Baubau, Ruslan
Ruslan

“Dalam perencanaan memang jalan bypass-nya itu akan dibangun begitu, tapi dalam waktu tahun depan, dua tahun depan, belum bisa memastikan mereka kapan pengerjaannya karena menyesuaikan dengan anggarannya,” terang Ruslan.

Selain soal perencanaan proyek yang tumpang tindih, masalah lain dari proyek dinas pariwisata juga terkait lokasi pembangunan. Diduga jembatan labuh kapal yacth tersebut berdiri di lahan milik kontraktor proyek. Artinya lahan tersebut bukan milik pemerintah daerah.

Mengenai hal ini, Ruslan mengatakan jangan terburu-buru mengambil kesimpulan. Pihaknya sendiri masih akan melakukan kajian. Jika dua dugaan ini terbukti, dirinya mejamin TP4D akan menarik diri sebagai pendamping proyek tersebut.

“TP4D itu bukan tameng (hukum). Jika hasil kajian kita terbukti, kita bisa menghentikan pendampingan. Tapi jika tidak (terbukti) kami tetap akan melanjutkan,” kata Ruslan.

Pekerjaan proyek tersebut sudah mendekati akhir. Pada Agustus 2019, pekerjaan telah mencapai 40 persen. (b)

 


Penulis: M6
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini