Tragis, di Sultra Sehari Satu Nyawa Melayang Sia-sia di Jalan Raya

354
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Polisi Rudi Antariksawan
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Polisi Rudi Antariksawan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga tahun terakhir angka kecelakaan lalu lintas ( Laka Lintas) di Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Polisi Rudi Antariksawan
Kombes Pol. Rudi Antariksawan

Rata-rata dalam sehari satu korban meninggal sia-sia di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas. Korbannya pun kebanyakan tergolong berusia produktif, yakni kalangan pelajar dan mahasiswa serta karyawan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Polisi Rudi Antariksawan mengungkap data terbaru dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda sejak Januari hingga Oktober 2016 ini angka kecelakaan lalu lintas mencapai 1.088 kasus. Lebih tinggi dari angka kecelakaan di tahun 2015 dan 2014 dengan jumlah masing-masing 1.094 serta 1.009 kasus.

Dari angka itu korban meninggal dunia sebanyak 233 orang, luka berat 383 orang , luka ringan 1.223 orang.

“Bisa dibilang setiap hari satu orang meninggal di jalan,” ungkap Kombes Pol Rudi Antariksawan saat ditemui disela-sela acara Sosialisasi dan Desiminasi Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Hotel Grand Clarion Kendari, Selasa (1/11/2016).

Jenis kendaraan yang paling banyak mengalami laka lantas adalah kendaraan roda dua sebanyak 1.391 unit, mobil pribadi dan penumpnag 332 unit, mobil barang dan beban seperti truck 101 unit.

Dijelaskannya, sejumlah faktor penyebab sering terjadi angka kecelakaan lalulintas di jalan adalah kurangnya disiplin berlalu lintas.

“Pelajar yang belum berusia 17 tahun, secara psikologis belum matang, sehingga sering melanggar aturan yang biasa juga menyebabkan kematian,” terangnya.

Oleh karenanya, Rudi mengharapakan perhatian orang tua sangat penting untuk melarang anaknya yang dibawah umur 17 tahun tidak menggunakan kendaraan roda. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini