Transaksi BBM Ilegal Marak, DMPTSP Konut Gelar Sidak

209
Sekretaris Stering Komite LAT Konut Tasman Tabara
Tasman Tabara

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) bajal menggelar inspeksi mendadak (Sidak), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan agen premium dan minyak Solar (APMS) yang beroperasi di wilayah itu.

Kegiatan itu dilakukan menyusul banyak laporan terkait adanya dugaan transaksi Bahan Bakar dan Minyak (BBM) oleh pihak agen penyalur kepada para penampung dan perusahaan tanpa mengantongi surat izin resmi dari pemerintah berwenang.

Parahnya, BBM yang didagangkan secara sembunyi-sembunyi itu diduga merupakan BBM bersubsidi, yang peruntukkannya bagi masyarakat dan di jual dengan harga yang lebih tinggi. Aksinya di lakukan pada malam hari. “Kita akan bertindak tegas terhadap hal ini,” kata Tasman Tabara, Kepala Dinas DPMPTSP Konut, Kamis (30/8/2018)

Tasman Tabara berjanji menegakan aturan yang berlaku kepada para pembeli (penampung) maupun penjual BBM dan oknum yang terlibat didalamnya tanpa di dukung izin resmi yang di keluarkan oleh pemerintah.

Dikatakan, hinggga saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat izin penampungan maupun pengisian kepada para penampung yang kian menjamur di wilayah itu. Pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan administrasi pihak SPBU dan APMS.

“Kalau tidak bersyarat kita proses sesuai aturan dan kita hentikan aktifitasnya, tanpa pandang bulu. Hal seperti itu sudah jelas sangat merugikan masyarakat dan daerah,”tegas mantan Kabag Hukum ini dengan nada tinggi di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2018).

Saat ditanyai oleh awak media jadwal dan tempat sidaknya, Tasman enggan memberikan informasi dengan maksud demi berjalan maksimalnya kegiatan tersebut. “Kegiatan kami tertutup, kapan saja kita langsung adakan sidak. Pasti kami infokan teman-teman media,”katanya.

Pihaknya juga beharap agar pihak Kepolisian dapat bekerjasama dengan baik membantu pemerintah setempat memberantas mafia BBM di wilayah kepemimpinan Ruksamin-Raup itu, bukan dilindungi dan dibiarkan.

“Kami mengiimbau kepada para pengusaaha dan pedagang agar mengurus izin usahanya jika tak mau terjerat hukum. Kantor kami siap selalu memberikan pelayanan maksimal tanpa mempersulit. Tidak usah pakai calo yang ujung-ujungnya minta uang, langsung saja ke kantor DPMPTSP,”imbuanya.

“Saya tegaskan rekomendasi yang di keluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konut adalah pengantar untuk di teruskan ke DPMPTSP selanjutnya di buatkan izin. Bukan rekomendasi sebagai izin yang di pakai melakukan aktifitas di lapangan, itu salah. Ini juga akan kita deteksi,”tutup Tasman Tabara. (B)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini