Tujuh TPS di Busel Bakal PSU, Ini Waktunya

1077
Tujuh TPS di Busel Bakal PSU, Ini Waktunya
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BATAUGA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi – Lukman Abunawas rupanya belum bisa bernafas lega. Kursi kemenangannya versi hitungan cepat, rupanya masih digoyang oleh rekomendasi Bawaslu Sultra. Pasalnya, lembaga pengawas Pemilu tingkat provinsi ini telah memerintahkan 36 Tempat Pemungutan Suara di sembilan Kabupaten/Kota se -Sultra untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Salah satunya di Kabupaten Buton Selatan (Busel). Sebanyak tujuh TPS yang berada di dua Kecamatan di daerah otonom baru ini akan dilakukan PSU.

(Baca Juga : PSU Digelar Serentak 1 Juli 2018)

Tujuh TPS itu masing-masing TPS 01 Desa Molona, TPS 01, 02, 03 Desa watuampara, dan TPS 01, 02 desa Mbauna dan TPS 04 Kelurahan laompo.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Ketua KPU Busel, Ari Ashari Apriadi membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, PSU di dua kecamatan Busel ini dilakukan mengingat adanya kekeliruan yang dilakukan oleh anggota Penitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka membuka kotak suara tidak sesuai dengan prosedur dalam Undang-undang.

“Kekeliruan di beberapa TPS ini sebenarnya ada saksi, ada Panwas. Hanya saja pembukaan kotak itu hanya melalui secara lisan saja tanpa berita acara. Mestinya harus ada rekomendasi Panwas setempat jika dilakukan pembukaan kotak suara yang sudah disegel,” jelasnya.

Rencananya, pelaksanaan PSU di tujuh TPS di Busel ini akan digelar dalam waktu dekat. Sesuai amanat rekomendasi Panwas, PSU itu akan digelar paling lambat tiga hari setelah diterbitkan rekomendasi.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kita jadwalkan PSU di Busel dilaksanakan tanggal 1 Juli. Malam ini kami menggelar Rakor bersama stakeholder. KPU juga akan melakukan rapat pleno penetapan PSU,” ungkap Ari.

Ia menambahkan, saat ini, KPU tengah melakukan perampungan data, baik DPT, DPT tambahan ataupun pindahan untuk persiapan pelaksanaan PSU. Sehingga permintaan surat suara ke KPU Provinsi juga bisa dilaksanakan secepatnya.

“Anggota PPS ingin mengambil formulir C1-KWK yang terisi di dalam kotak suara yang sudah disegel. Sementara form itu harus difoto dan discan untuk dikirim ke situs KPU,” tutupnya. (A)

 


Reporter : CR3
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini