Tunggakan PNBP Izin Pinjam Kawasan untuk Tambang di Sultra Capai 339 M

301
IUP di Sultra yang Tidak Aktif Segera Dicabut
RAPAT KOORDINASI - Badan Koordinsi Penanaman Modal (BKPM) menggelar rapat koordinasi tentang monitoring dan evaluasi sektor pertambangan nikel terkait dengan pengembangan investasi di Sulawesi Tenggara (Sultra). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kepala Komite Badan Koordinsi Penanaman Modal (BKPM), La Ode Muhammad Saiful Akbar mengkroscek persoalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

BKPM pun meminta rincian jumlah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tanggungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)nya pemilik Izin Usaha Tambang (IUP) saat Rapat Koordinsi Monitoring dan Evaluasi Sektor Pertambangan Nikel terkait dengan Pengembangan Investasi di Sultra.

Baca Juga : IUP di Sultra yang Tidak Aktif Segera Dicabut

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Sahid memaparkan merinci jumlah IPPKH yang ada di Sultra paling banyak di Kabupaten Konawe Utara (Konut) sebanyak 25 IPPKH. Selanjutnya Kabupaten Kolaka (13), Bombana (10), Konawe Selatan dan Kendari (6), Buton dan Buton Tengah (4), Konawe Kepulauan (3), Konawe (1) dan Kita Baubau (1).

“Saya minta dari Kehutanan, tolong kami dikasih laporan sejauh mana IPPKH yang di Konut dan Kolaka dalam membayar PNBP nya,” kata La Ode dari BKPM dalam rapat yang digelar di Gedung Suhartoyo, BKPM, jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2020).

Roosi Tjandrakirana, Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyampaikan realisasi pembayaran PNPB IPPKH yang masuk Rp234 miliar dari 60 wajib bayar. Sementara tunggakan PNBP IPPKH yang belum dibayar sebesar Rp339 miliar.

“Untuk PNBP terutang yah, dalam catatan kami ada 24 wajib bayar itu sebesar Rp339 miliar,” kata Roosi.

Baca Juga : Pemegang IUP Wajib Berkantor di Sultra, ESDM Beri Waktu Hingga Agustus 2019

Selanjutnya BKPM akan mendorong kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti wajib bayar yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Lebih mahal yang belum bayar, pantas Sultra rugi. Kasian Sultra juga ini,” tandas La Ode. A

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini